Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sikap Buruh Jika Pengusaha Nekat Potong Upah 25 Persen

Kelompok buruh bakal memidanakan pengusaha apabila ditemukan perusahaan yang memotong upah hingga 25 persen.
Presiden KSPI Said Iqbal di lokasi demo buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.
Presiden KSPI Said Iqbal di lokasi demo buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.

Bisnis.com, JAKARTA - Kelompok buruh bakal memidanakan pengusaha apabila ditemukan perusahaan yang memotong upah buruh sebesar 25 persen. Hal ini, karena, ketika upah dipotong 25 persen maka perusahaan membayar upah di bawah upah minimum dan itu dinilai sebagai tindak kejahatan.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, bahwa hingga saat ini belum ada laporan yang masuk akan adanya perusahaan yang memotong upah buruh sebesar 25 persen. Namun demikian, pihaknya akan menunggu hingga tanggal 5 dan 10 bulan depan, karena biasanya buruh gajian pada tanggal tersebut.

Bilamana ditemui adanya perusahaan yang memotong upah, Said Iqbal mengaku sudah menginstruksikan kepada buruh agar segera membuat laporan polisi dengan mengadukan perusahaan atas tindak pidana membayar upah di bawah upah minimum.

Menurutnya, ketika upah dipotong 25 persen maka perusahaan membayar upah di bawah upah minimum. Hal tersebut masuk dalam kategori tindak pidana kejahatan.

“Perusahaan melanggar UU Ketenagakerjaan dan bahkan UU Cipta Kerja. Di mana perusahaan yang membayar membayar upah di bawah upah minimum dipenjara minimal 1 tahun,” ujar Said Iqbal dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (1/4/2023).

Partai Buruh dan organsiasi setikat buruh mengimbau untuk tidak menerapkan Permenaker No. 5/2023. Terlebih lagi, keberadaan Permenaker No. 5/2023 statusnya di bawah Undang-Undang. Itulah sebabnya, Said Iqbal menilai kebijakan yang memperbolehkan memotong upah buruh hingga 25 persen ini lebih kejam daripadan pinjaman online atau pinjol

“Karena lebih kuat Undang-Undang dibandingkan Permenaker. Undang-Undangnya tidak dihapus. Jadi kita akan gunakan pengusaha untuk mempidanakan pengusaha,” ujar Said Iqbal.

Selain mengadukan secara pidana, Said Iqbal juga menyerukan kepada buruh, bilamana perusahaan memaksa pemotongan upah, langung mengirimkan pemberitahuan mogok kerja.

“Mogok kerja adalah sesuatu yang sah untuk dilakukan, ketika mereka memotong paksa upah buruh,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan mengenai dibolehkannya pemotongan gaji karyawan di industri padat karya berorientasi ekspor sampai 25 persen.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa alasan dibalik keluarnya beleid itu karena banyak pengusaha yang menyampaikan keluhan terkait tekanan yang dihadapi perusahaan.

Misalnya, perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan, namun tidak bisa sembarangan PHK karena harus membayar pesangon besar. Akhirnya, meminta agar pemerintah membuat aturan fleksibilitas jam kerja.

"Di Oktober 2022, ada beberapa asosiasi industri orientasi ekspor mengirimkan surat kepada bu menteri tenaga kerja, yang isinya permohonan fleksibilitas jam dan hari kerja. 'Mohon ibu menaker buat peraturan untuk bolehkan kami menyesuaikan jam kerja pekerja," ujar Indah dalam konferensi pers, Jumat (17/3/2023.

Dari permintaan tersebut, Kemnaker lantas menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang mengatur jam kerja hingga pemotongan gaji buruh maksimal 25 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper