Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan pertumbuhan pengusaha berizin nomor induk berusaha (NIB) baru di Kalimantan Utara (Kaltara) mencapai 1.000.
Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Kemaritiman (IKPM) Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Septriana Tangkary berharap para pelaku UMKM mulai memasarkan produk lewat platform digital.
Pelaku UMKM diajak untuk bersikap kreatif dan adaptif dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Keterlibatan UMKM sangatlah penting, mengingat perannya yang besar pada Pendapatan Domestik Bruto nasional dan penyerapan tenaga kerja.
"Hari ini, harapan kita, dapat memberikan dampak pada seluruh UMKM yang ada, semoga nanti NIB akan memberikan dampak yang luas, hingga bisa mencapai 1.000 NIB UMKM di Kaltara,” ujarnya, Jumat (31/3).
Birokrasi perizinan usaha yang panjang dan rumit menjadi salah satu kendala yang banyak dirasakan pelaku UMKM sebelum adanya UU Cipta Kerja.
Melalui sistem digital yaitu Online Single Submission (OSS), pelaku UMKM kini dapat memperoleh izin usahanya dengan lebih cepat dan mudah. Sehingga, perizinan tunggal NIB dapat didaftarkan para pelaku UMKM menggunakan gawai.
Baca Juga
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Suriansyah, menuturkan kegiatan ini diharapkan bisa mendorong UMKM dan pelaku koperasi beralih ke digital agar semakin bersaing di lokal dan bisa go international.
“Mudah-mudahan lewat Pergub 21 dan 25, soal batik khas daerah dan pangan daerah, bisa disambut baik. Tidak hanya pemerintah, masyarakat bisa menggunakan pakaian khas dan mengonsumsi pangan lokal Kaltara. Kami mendukung UMKM dan koperasi go digital,” katanya.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara Wahyu Indra Sukma menjelaskan soal pengembangan UMKM Bank Indonesia yang dilakukan melalui Korporatisasi, Kapasitas, dan Pembiayaan agar UMKM berdaya saing dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.
“Kami ingin mengembangkan UMKM melalui akselerasi digitalisasi, karena tidak bisa dipungkiri saat ini era digital yang mendukung perluasan akses pasar ekspor untuk mendukung UMKM semakin naik kelas,” ujar Wahyu.
Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM, Dendy Apriandi menjelaskan secara umum mekanisme penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, tidak mengalami perubahan secara substansi.
PP No.5/2021 lebih dilakukan penyempurnaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha KBLI yang dijadikan sebagai dasar penanaman dalam sistem OSS Berbasis Risiko.
“Pemerintah memberikan kemudahan untuk UMKM khususnya resiko rendah dapat perizinan tunggal langsung mendapatkan SNI, SJPH dan NIB,” ujar Dendy.
Nantinya, pelaku usaha akan difasilitasi dan dibina oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam penerbitan SNI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam penerbitan Sertifikat Halal.