Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler Hari Ini: THR PNS Cari H-10 Lebaran dan Cara Hitung THR 2023

Tunjangan hari raya (THR) menjadi topik terpopuler di Kanal Ekonomi Bisnis.com.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok. Freepik
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Pengumuman dari Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) menjadi berita terpopuler di Kanal Ekonomi Bisnis.com.

THR untuk para ASN akan cair mulai H-10 Lebaran. Pengumuman ini disampaikan Menkeu bersama Menpan RB Azwar Anas.

Kemudian, berita terpopuler lainnya mengenai cara menghitung besaran THR 2023 sesuai masa kerja. Berikut selengkapnya daftar 5 berita terpopuler di Kanal Ekonomi Bisnis.com:

1. Resmi! THR PNS Cair H-10 Lebaran, Mulai 4 April 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan cair pada dimulai pada H-10 Lebaran atau Hari Raya Idulfitri 2023.

Pengumuman tersebut disampaikan Sri Mulyani dan Menpan RB Azwar Anas dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (29/3/2023).

Tahun 2023, Sri Mulyani mengatakan seiring kembali dengan adanya penanganan Covid yang masih tetap terkendali, namun di sisi lain pemulihan ekonomi mendapat tantangan penanganan yang tidak pasti.

2. Aturan Resmi Terbit, Begini Cara Hitung THR 2023 Sesuai Masa Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya atau THR Keagamaan 2023 pada Selasa (28/3/2023).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, THR ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja/buruh serta keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

“Kemenaker telah memberikan landasan hukum sesuai Surat Edaran M/2.HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan,” kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, Selasa (28/3/2023).

3. Tok! THR 2023 Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Wajib Dibayar Penuh

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2023 menjelang Idulfitri 2023.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

4. Kemenhub Evaluasi Tarif Batas, Tiket Pesawat Bisa Naik 25 Persen

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memulai evaluasi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat bersama dengan INACA dan maskapai.

Tarif batas atas tiket pesawat diprediksi dapat naik hingga 25 persen seiring dengan pergerakan harga bahan bakar dan meningkatnya level inflasi.

Pemerhati penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soejatman menyebutkan kenaikan wajar TBA tiket pesawat adalah sekitar 15 persen – 25 persen dari batas yang saat ini berlaku.

5. Objek Vital Migas Harus Perkuat Sistem Deteksi Kebocoran dan Kebakaran

Sinergi antar pemangku kepentingan dan kebijakan terkait pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas), terutama yang menyangkut migas tentunya sangat diperlukan karena perannya dari aspek ekonomi, politik, dan keamanan.

Anggota DPR Komisi VII Marwan Jafar mengatakan, fakta di depan mata banyak Obvitnas migas yang dekat dengan permukiman warga tidak bisa diabaikan begitu saja.

“Pengamanan Obvitnas khususnya di sektor migas menjadi tanggung jawab dan komitmen semua pemangku kepentingan sesuai Keppres 63/2004, terutama TNI dan Polri yang memang diamanatkan untuk mengamankan Obvitnas,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (28/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper