Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jadwal Pencairan THR Ditetapkan Hari Ini, Simak Bocorannya

Pemerintah akan mengumumkan keputusan tanggal pencairan THR untuk karyawan swasta hari ini, Selasa, 28 Maret 2023.
Hesti Puji Lestari
Hesti Puji Lestari - Bisnis.com 28 Maret 2023  |  05:08 WIB
Jadwal Pencairan THR Ditetapkan Hari Ini, Simak Bocorannya
Pegawai merapikan uang Rupiah di kantor cabang BNI, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Bisnis - Himawan L Nugraha

Bisnis.com, SOLO - Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah akan menggelar konferensi pers untuk menetapkan jadwal pencairan THR bagi karyawan swasta di Indonesia.

Konferensi pers tersebut rencananya akan digelar pada hari ini, Selasa, 28 Maret 2023 pukul 13.00 siang WIB.

Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah rencananya akan menerbitkan surat edaran penetapan batas terakhir pencairan terakhir Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 bagi pekerja di Indonesia. 

"Jadi besok saya undang temen-temen ada konferensi pers terkait surat edaran THR," kata Fauziyah pada Senin, 27 Maret 2023.

Bocoran yang didapat Bisnis.com, pemerintah akan menetapkan jadwal pencairan THR untuk pekerja di Indonesia pada 15 April 2023 alias H-7 lebaran.

"H-7 (tanggal 15 April 2023) saya kira besok ya, Besok jam 1 di kantor kemenaker (penguman)," katanya.

Lebih lanjut, Ida Fauziyah juga berjanji jika Kemnaker akan melakukan pengawasan di lapangan terhadap kepatuhan jadwal pencairan THR tahun ini.

Nantinya, pemerintah akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar jadwal atau telat membayarkan uang THR kepada karyawannya.

Jika memang benar THR karyawan akan cair pada H-7 lebaran, maka skemanya akan sama dengan tahun lalu.

Pada tahun 2022, Kemnaker juga menerbitkan surat edaran di mana THR harus sudah dicairkan maksimak H-7 sebelum hari raya umat keagamaan.

"Paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dalam surat edaran ini juga akan menjelaskan status pekerja yang berhak," kata Ida tahun 2022 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

thr thr lebaran Kemnaker buruh
Editor : Hesti Puji Lestari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top