Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker: Aturan THR 2023 Masih Digodok, Kapan Cair?

Aturan terkait THR 2023 jelang hari raya Idulfitri masih dipersiapkan oleh pemerintah. Kapan bakal terbit?
Tunjangan hari raya./Ilustrasi
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Aturan terkait tunjangan hari raya atau THR 2023 jelang hari raya Idulfitri pada April mendatang masih terus dipersiapkan oleh pemerintah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi, menyampaikan, aturan yang nantinya tertuang dalam surat edaran (SE) belum diterbitkan lantaran masih dalam proses pembahasan.

“Belum kita keluarkan SE-nya, tunggu ya,” kata Anwar kepada Bisnis dikutip Minggu (26/3/2023).

Aturan terkait THR Lebaran 2023 diharapkan dapat segera rampung dan diterbitkan pada pertengahan Maret 2023. Namun hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut terkait aturan tersebut.

Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha pada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. 

“Dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan pekerja/buruh kecuali ditentukan lain,” demikian bunyi beleid tersebut.

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR Keagamaan dari pengusaha, yakni 1 kali dalam setahun.

Kemudian, pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Namun demikian, bagi perusahaan yang sudah mengatur pembayaran THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja Bersama (PKB), dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Adapun, dalam aturan tersebut juga menetapkan THR Keagamaan paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan diberikan dalam bentuk uang Rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper