Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan penjelasan terkait pesangon, upah minimum hingga ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Undang-Undang Cipta Kerja.
Untuk diketahui, Perppu Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023).
Melalui akun Instagram resminya, Kemenaker meluruskan sejumlah asumsi yang timbul pasca disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
Pertama, Kemenaker menegaskan bahwa uang pesangon tetap ada, tidak dihilangkan seperti rumor yang beredar.
“Bila terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK,” jelas Kemenaker, dikutip Minggu (26/3/2023).
Kedua, Kemenaker menegaskan upah minimum atau UM tetap ada. Mereka menuturkan, gubernur wajib menetapkan UM provinsi dan bisa menetapkan UM kabupaten/kota.
Baca Juga
Selanjutnya, terkait upah buruh, tidak ada perubahan pada sistem pengupahan. Upah, lanjut mereka, dapat dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.
Kemenaker juga memastikan bahwa hak cuti tetap ada. Bahkan, pengusaha diwajibkan untuk memberikan cuti bagi pekerja. Adapun cuti tahunan paling sedikit adalah 12 hari kerja. Selain itu, perusahaan bisa memberikan istirahat panjang.
“Pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah,” tegasnya.
Lalu, mengenai outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Kemenaker menegaskan, pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.
Keenam, pihaknya memastikan status karyawan tetap, tetap ada. Dijelaskan, perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau PKWT bagi pekerja kontrak, atau bisa untuk waktu tidak tertentu atau PKWTT bagi pekerja tetap.
Terhadap rumor perusahaan bisa melakukan PHK kapan pun secara sepihak, Kemnaker menyebut perusahaan tidak bisa melakukan hal tersebut.
“Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit. Apabila masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ungkapnya.
Selain itu, disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi UU tidak membuat jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Kemenaker menegaskan, jaminan sosial berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian tetap ada. Bahkan, pemerintah menambahkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Selanjutnya, mengenai pertanyaan apakah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian, Kemenaker menuturkan karyawan bisa berstatus pekerja tetap berdasarkan PKWTT atau bisa berstatus pekerja tidak tetap, misalnya tenaga kerja harian berdasarkan PKWT.
Adapun, pekerja harian hanya bisa dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu yakni kurang dari 21 hari dalam 1 bulan dan volume pekerjaan serta pembayaran upah berdasarkan kehadiran.
Lalu, terkait tenaga kerja asing atau TKA, pihaknya menjelaskan penggunaan TKA sendiri sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memiliki kompetensi tertentu. Selain itu, penggunaan TKA wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA.
Terakhir, Kemenaker menegaskan tidak ada larangan bagi buruh maupun pekerja untuk melakukan protes.
“Perppu Cipta Kerja tidak mengatur mengenai pelarangan ini,” pungkasnya.