Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Impor Pakaian Bekas 417,7 Ton, Bea Cukai: Tidak Ada Kaitannya dengan Thrifting Ilegal

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membantah tingginya nilai dan volume impor pakaian bekas pada tahun 2019 berkaitan dengan thrifting ilegal.
Petugas Ditjen Bea Cukai Kemenkeu mengecek barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membantah tingginya nilai dan volume impor pakaian bekas pada tahun 2019 berkaitan dengan thrifting ilegal. / Dok. Bea Cukai.
Petugas Ditjen Bea Cukai Kemenkeu mengecek barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membantah tingginya nilai dan volume impor pakaian bekas pada tahun 2019 berkaitan dengan thrifting ilegal. / Dok. Bea Cukai.

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membantah jika tingginya nilai dan volume impor pakaian bekas pada tahun 2019 berkaitan dengan peningkatan peredaran pakaian bekas untuk diperjualbelikan .

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyebutkan, tingginya volume impor pakaian bekas pada tahun 2019, bukan lah pakaian bekas yang akan diperjualbelikan di tanah air.

“Tidak benar bahwa meningkatnya volume impor yang tercatat pada tahun 2019 berhubungan dengan meningkatnya peredaran pakaian bekas untuk diperjualbelikan,” kata Nirwala kepada Bisnis pada Selasa (22/3/2023).

Lantaran menurutnya, data mengenai pakaian bekas dan barang bekas lainnya yang dicatat Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai HS 63090000 adalah pakaian bekas milik individu.

“Data importasi pakaian bekas yag tercatat pada BPS merupakan data importasi pakaian bekas yang merupakan personal effect (barang pindahan) dan juga diplomatic cargo,” tambahnya.

BPS mencatat impor pakaian bekas di Indonesia pada tahun 2019 mencapai US$6 juta atau setara dengan Rp92,8 miliar (asumsi kurs 15.274 per US$) dengan volume 417,7 ton.

Sementara tahun selanjutnya saat pandemi mulai masuk, nilai impor pakaian bekas hanya mencapai US$493.983 atau setara dengan Rp7,5 miliar dengan volume 65,9 ton. Lalu tahun 2021 saat Indonesia masih dalam keadaan pandemi, US$44.136 atau setara dengan Rp674.1 juta dengan volume sebanyak 8 ton.

Nilai impor pakaian bekas ini kemudian meningkat menjadi US$272.146 atau setara dengan Rp4,21 miliar pada tahun 2022 dengan volume yang melesat 227,75 persen menjadi 26,22 ton sepanjang 2022, seiring dengan diberlakukannya pelonggaran mobilitas.

Sebelumnya, Ketua BPS Margo Yuwono juga menyebutkan menyebutkan, BPS memang mencatatkan ada impor pakaian bekas dan barang bekas lainnya yang tercatat sebagai HS 63090000, yang dikirim dari luar negeri melalui jasa pengiriman, dan merupakan barang milik perorangan.

Barang-barang tersebut merupakan barang yang pernah digunakan sebelumnya, atau barang dalam keadaan tidak baru. Namun, menurutnya, tidak termasuk dalam kategori impor ilegal barang bekas.

Selain milik pribadi, Margo juga menyebutkan, BPS juga mencatatkan impor pakaian bekas dalam HS 63090000 juga untuk dijadikan bahan baku penolong industri dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Widya Islamiati
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper