Tarif Normal Pajak Impor
Pemerintah telah menetapkan tarif Bea Masuk normal untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen sebesar:
- Tas khusus 15% – 20%
- Sepatu khusus 15% – 25%
- Produk tekstil dengan PPN 11%
- Serta PPh Pasal 22 impor sebesar 7,5% hingga 10%
Penetapan tarif normal ini ditujukan demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM (Industri Kecil Menengah) dan dikenakan pajak, dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum.
Cara hitung bea cukai barang impor
Anda membeli sepatu A seharga USD40, dengan ongkir USD9 dan asuransi USD1. Karena harga sepatu lebih dari 3 dolar dan tidak termasuk barang mewah, maka cara menghitung bea masuknya:
Nilai Bea Masuk
Harga sepatu: 40+9+1 = 50 dolar.
Nilai pembelian dalam rupiah: 50x15.000(estimasi kurs dolar AS saat ini) = Rp750.000
Tarif Bea masuk: 20 persen x RP750.000 = Rp150.000
Nilai dasar pengenaan pajak: Rp750.000 + Rp150.000 = Rp900.000
Perhitungan PDRI
PPN (nilai imporxtarif PPN) Rp900.000 x 11 persen =Rp99.000
PPh Pasal 22: 10 persen x Rp900.000 = Rp90.000
Sehingga total Anda membayar barang datang setelah dikenai pajak yakni dengan rumus Nilai dasar pengenaan pajak + PPN+ PPh Pasal 22: Rp900.000 + Rp99.000 + Rp90.000 = Rp1.089.000