Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan keputusan final terkait formula baru harga batu bara acuan (HBA) di Indonesia.
Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 41.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batubara.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan, formula penetapan HBA pada prinsipnya bertujuan untuk mendapatkan harga batu bara acuan yang dapat diterima oleh pasar dengan mempertimbangkan penerimaan negara.
"Pertimbangan ini jadi dasar diperlukannya menerbitkan peraturan terkait harga berdasarkan mekanisme pasar," jelas Agung melalui siaran pers, Sabtu (18/3/2023).
Agung menambahkan, HBA dibentuk dari rata-rata realisasi harga jual batu bara 2 bulan sebelumnya, dengan proporsi 70 persen dari realisasi harga 1 bulan sebelumnya. Di samping itu, pembentukan HBA diambil dari 30 persen realisasi harga 2 bulan sebelumnya berdasarkan data realisasi penjualan batu bara yang disampaikan oleh badan usaha pertambangan pada saat pemenuhan kewajiban pembayaran royalti batu bara.
Mengacu beleid baru tersebut, Kementerian ESDM telah menetapkan HBA Maret 2023. Pertama, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,58 persen, total sulphur 0,71 persen, dan ash 7,58 persen ditetapkan pada angka US$283,08 per ton.
Baca Juga
"Harga ini digunakan sebagai HBA acuan selama bulan Maret ini dalam penentuan tarif royalti dan pada perhitungan harga patokan batu bara [HPB] kalori >6000," ungkap Agung.
Selanjutnya, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 5.200 kcal/kg GAR, total moisture 23,12 persen, total sulphur 0,69 persen, dan ash 6 persen. Penetapan yang dikategorikan HBA I digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori > 5.200 - 6.000. "HBA I ini dipatok di level US$136,70 per ton," tutur Agung.
Terakhir, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 4.200 kcal/kg GAR, total moisture 35,29 persen, total sulphur 0,2 persen dan ash 4,21 persen diperoleh angka sebesar US$102,26 per ton.
"HBA II digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori <=5.200," tutup Agung.
Sebelum adanya beleid baru ini, penetapan HBA diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, total moisture 8 persen, total sulphur 0,8 persen, dan ash 15 persen.