Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akhirnya! PPATK ke Kantor Sri Mulyani Bahas Transaksi Janggal Rp300 T

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana akhirnya mendatangi kantor Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri), Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo (tengah), dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menggelar konferensi pers terkait isu transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. JIBI/Maria Elena.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri), Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo (tengah), dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menggelar konferensi pers terkait isu transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. JIBI/Maria Elena.

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana akhirnya menyambangi kantor Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas soal transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan. 

"Sebagai Kepala PPATK, saya datang ke Kemenkeu untuk berdiskusi. Sebenarnya kegiatan hari ini adalah kegiatan rutin bagi PPATK karena kami kolaborasi sinergitas koordinasi sudah sering dilakukan hampir setiap hari," ujarnya di Kementerian Keuangan, Selasa (14/3/2023).

Dalam pertemuan tersebut, Ivan tidak bertemu dengan Sri Mulyani melainkan Wamen Suahasil Nazara. Ivan mengatakan PPATK dan Kemenkeu fokus membicarakan soal isu terkait transaksi janggal Rp300 triliun yang ditemukan oleh pihaknya.

Dia menyampaikan bahwa Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 8 tahun 2010.

Dengan demikian, katanya, setiap kasus yang terkait kepabeanan maupun perpajakan akan disampaikan PPATK kepada Kemenkeu.

"Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar yang kami sebut Rp300 triliun. Perlu dipahami, bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power ataupun adanya korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu," imbuhnya.

Namun, dia mengatakan transaksi janggal tersebut terkait fungsi kementerian keuangan yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban PPATK untuk ditindaklanjuti oleh Kemenkeu.

Selain itu, Ivan menegaskan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Tidak hanya dengan Kemenkeu, tapi juga dengan aparat penegak hukum lain

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa dalam posisi kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dari kepabeanan cukai dan perpajakan. Di situlah kami menyerahkan namanya hasil namanya ataupun hasil pemeriksaan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Sebelumnya,

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku belum pernah menerima data terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pasalnya, informasi yang disampaikan PPATK ke Menkeu/Kemenkeu tidak sama dengan yang disampaikan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dan yang disampaikan ke aparat penegak hukum (APH).

Sebagaiman diketahui, sebelumnya Mahfud MD mengungkapkan bahwa sejak 2009, laporan dari PPATK tersebut tidak pernah digubris atau ditindaklanjuti.

“Terkait data PPATK Rp300 triliun transaksi mencurigakan, sampai siang ini saya belum pernah menerima data dari PPATK,” ujarnya dikutip dalam unggahan @smindrawati, Sabtu (11/3/2023).

Adapun, Sri Mulyani justru mengungkapkan bahwa laporan yang dirinya ketahui berupa informasi PPATK ke Inspektorat Jenderal (itjen) Kemenkeu sejak 2007 hingga 2023 total berjumlah 266 menyangkut 964 pegawai.

Sebanyak 185 informasi tersebut merupakan atas permintaan itjen dan 81 inisiatif PPATK.

Dari informasi tersebut, 352 pegawai menerima hukuman disiplin (126 kasus). 86 kasus dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), 16 kasus dilimpahkan ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Adapun sebanyak 31 kasus tidak dapat ditindaklanjuti karena pegawai pensiun, tidak ada informasi atau menyangkut pegawai nonKemenkeu. Sementara sisanya tidak disebutkan oleh Sri Mulyani.

“Kemenkeu saat ini sedang menginvestigasi 69 pegawai yang beresiko tinggi untuk dilakukan tindakan disiplin sesuai pelanggaran mereka. Saya minta Itjen Kemenkeu menyampaikan ke publik perkembangan investigasinya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper