Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK Sudah Lapor Soal Kekayaan Rafael Alun ke Kemenkeu Sejak 2019

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu telah menerima laporan dari PPATK terkait dengan kekayaan tak wajar milik eks pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo.
Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rafael Alun selesai memberikan klarifikasi mengenai harta kekayaannya kepada KPK di Gedung Merah Putih, Rabu (1/3/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rafael Alun selesai memberikan klarifikasi mengenai harta kekayaannya kepada KPK di Gedung Merah Putih, Rabu (1/3/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan atau Kemenkeu telah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan kekayaan tak wajar milik eks pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo sejak 2019.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan bahwa laporan itu berisi tentang transaksi Rafael Alun Trisambodo selama 2016 hingga 2019 untuk 4 rekening.

“Namun, transaksinya hanya berupa transfer gaji dan tunjangan kinerja. Jadi, saat itu kami masih perlu mendalami informasinya,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (13/3/2023).

Awan menuturkan bahwa sebelum kasus Rafael mencuat ke permukaan, mantan Kepala Bagian Umum di salah satu kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini telah memiliki status pegawai berisiko merah atau berisiko tinggi.

Selain itu, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan mencatat ada 266 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan transaksi mencurigakan, yang melibatkan 964 pegawai Kemenkeu sejak 2007 – 2023.

Awan menjelaskan bahwa dari 266 surat tersebut sebanyak 185 merupakan permintaan pemeriksaan dari Itjen Kemenkeu, sementara 81 surat berdasarkan inisiatif PPATK.

Dia menuturkan bahwa 86 surat telah ditindaklanjuti dengan mengumpulkan bahan dan keterangan, kemudian berlanjut menjadi audit investigasi. Hasilnya, terdapat 126 kasus dengan hasil rekomendasi hukuman disiplin terhadap 352 pegawai. “31 surat tidak dapat ditindaklanjuti karena pegawai pensiun, tidak ada info, atau pegawai non-Kemenkeu, lalu dilimpahkan dan ditindaklanjuti penegak hukum sebanyak 16 [surat],” tuturnya.

Meski laporan PPATK menyebutkan ada 964 pegawai, Awan menegaskan bahwa tidak semua dari jumlah tersebut memiliki transaksi mencurigakan. Oleh sebab itu, Itjen Kemenkeu turut melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terkait transaksi tersebut.

“Misalnya, ada pegawai transaksi besar, ternyata setelah diklarifikasi adalah penjualan rumah. Kemudian, yang bersangkutan dapat membuktikan dokumen dan lain sebagainya, maka transaksi pegawai tersebut akan dinyatakan clear,” kata Awan.

Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa Itjen Kemenkeu telah memberikan hukuman disiplin kepada 550 pegawai yang terbukti melakukan fraud dalam 6 tahun terakhir.

Kemenkeu mencatat pengaduan melalui layanan Whistleblowing System (Wise) sejak 2017 hingga 2022 mencapai 3.287 pengaduan. Adapun, pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti dan apabila terbukti bersalah, Kemenkeu akan memberikan hukuman yang sesuai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper