Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sandiaga Buka Suara soal Turis Asing Dilarang Sewa Motor di Bali

Menparekraf, Sandiaga Uno, menanggapi rencana kebijakan Gubernur Bali, I Wayan Koster, melarang turis asing untuk sewa motor.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. /Bisnis.com-Janlika
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. /Bisnis.com-Janlika

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, menanggapi rencana kebijakan Gubernur Bali, I Wayan Koster, melarang turis asing menggunakan sepeda motor.

Sandiaga menyampaikan, larangan tersebut sebenarnya bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor.

Apalagi, ada beberapa kasus kecelakaan yang terjadi akibat turis asing yang tidak mahir mengendarai motor sehingga mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu mendukung tindakan tegas bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang melanggar aturan di destinasi wisata.

“Setiap kebijakan harus memastikan keamanan dari pengendara kendaraan dan jika mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengendarai sepeda motor sampai akhirnya ada beberapa yang dalam keadaan sadar maupun mabuk mengalami kecelakaan, itu tentunya harus ditindak secara tegas dan jika ada pelanggaran lalu lintas maka itu juga perlu ditindak tegas,” kata Sandiaga dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, dikutip Selasa (14/3/2023).

Kendati demikian, Sandiag menilai perlu adanya kajian dalam menertibkan hal tersebut, terutama bagi para penyedia jasa sewa kendaraan bermotor. Pasalnya, bisnis penyewaan kendaraan bermotor merupakan ladang usaha yang banyak membuka peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menambahkan, dalam pasal 7 Peraturan Gubernur Bali No. 27/2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali, disebutkan bahwa wisatawan yang berkunjung ke Bali adalah wisatawan yang berkualitas, di mana salah satu syarat utamanya adalah berperilaku tertib dan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, sepeda motor belum masuk ke dalam kategori kendaraan pariwisata.

“Karena itu kami selalu mempertimbangkan kepentingan keamanan dan keselamatan wisatawan yang berwisata di Bali,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya bakal menggelar rapat dengan Kepolisian Daerah Bali dan pihak terkait untuk membahas hal tersebut, terutama mengenai tata kelola pariwisata di Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper