Bisnis.com, JAKARTA – Menkeu Sri Mulyani Indrawati resmi memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantas, bagaimana dengan Eko Darmanto, pegawai Bea Cukai yang kerap memamerkan hidup mewah di media sosial?
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan Eko Darmanto.
Hasil klarifikasi itu menunjukkan bahwa Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta tersebut mengakui tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya.
Atas klarifikasi itu, Eko Darmanto telah dicopot dari jabatannya sejak pekan lalu.
“[Selain itu] Itjen melakukan pemeriksaan lanjutan dan berkoordinasi dengan PPATK [Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan], KPK, serta pihak terkait lainnya,” ujar Askolani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Dia menyatakan Ditjen Bea dan Cukai akan terus mengikuti perkembangan proses klarifikasi pelaporan kepemilikan harta dan kekayaan oleh KPK.
Baca Juga
Mereka juga berkomitmen untuk mendukung penuh proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPK dan Itjen Kemenkeu.
Nama Eko Darmanto menyita perhatian publik setelah foto-foto pamer alias flexing miliknya beredar luas di dunia maya.
Hasilnya, terungkap Eko memiliki kekayaan Rp6,72 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021.
Dalam laporan tersebut, kekayaan Eko Darmanto terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar, transportasi Rp2,9 miliar, harga bergerak Rp100,7 juta, dan kas Rp238,90 juta. Jumlah ini kemudian dikurangi utang Rp9,01 miliar.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ED juga diketahui mempunyai kendaraan motor gede atau moge yang belum dimasukkan ke dalam LHKPN.
Akibat perbuatannya itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera mencopot ED dari tugas dan jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.