Bisnis.com, JAKARTA - Barang sitaan berupa pakaian bekas impor ilegal yang diburu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sepanjang 2022 tembus Rp23,91 miliar.
Berdasarkan data dari DJBC yang diperoleh Bisnis, perkiraan nilai seluruh barang hasil penindakan (BHP) berupa pakaian bekas impor ilegal sepanjang 2022 mencapai Rp23,91 miliar.
Angka perkiraan BHP Rp23,91 miliar tersebut didapat dari 220 penindakan ballpress. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 165 penindakan dengan perkiraan nilai BHP sebesar Rp17,42 miliar.
Dari data yang sama, pada 2020 DJBC melakukan penindakan sebanyak 169 kali dengan nilai diperkirakan Rp10,37 miliar. Sejauh ini, impor pakaian bekas ilegal semakin marak, tertinggi terjadi pada 2019 dengan jumlah penindakan mencapai 399 dan nilai sitaan mencapai Rp26,76 miliar.
Jika dirinci berdasarkan jenis kasus penindakan, pada tahun 2019, terdapat 315 penindakan kasus impor barang melalui penumpang, 64 kasus impor umum, dan 16 kasus pengiriman barang atau pos, 4 kasus kawasan bebas atau free trade zone (FTZ).
Pada 2020, terdapat 88 penindakan kasus impor barang melalui penumpang, 54 kasus impor umum, dan 24 kasus pengiriman barang atau pos, 2 kasus kawasan bebas atau FTZ, dan satu kasus ekspor umum.
Baca Juga
Kemudian setahun berikutnya, terdapat 49 penindakan kasus impor barang melalui penumpang, 43 kasus impor umum, dan 36 kasus pengiriman barang atau pos, 36 kasus kawasan bebas atau frade trade zone (FTZ) dan satu kasus ekspor umum.
Terakhir, hingga 16 Desember 2022, terdapat 89 penindakan kasus impor barang melalui penumpang, 38 kasus impor umum, dan 83 kasus pengiriman barang atau pos, 7 kasus kawasan bebas atau frade trade zone (FTZ) dan 3 kasus kawasan berikat (KB).
Dari sisi wilayah operasi, terdapat 10 kantor wilayah dengan penindakan terbanyak. Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam menduduki posisi pertama dengan jumlah penindakan sebanyak 102 kali pada tahun 2019, 40 kali pada tahun 2020, 39 kali pada tahun 2021 dan 50 kali pada tahun 2022.
Dengan demikian, dalam rentang waktu 2019 hingga 2022 telah dilakukan sebanyak 231 kali penindakan di KPU Bea Cukai Batam.
Hal ini tidak heran, lantaran Batam berdekatan dengan negara tetangga, Singapura. Jarak pulau di Kepulauan Riau tersebut dalam kilometer hanya sekitar 35,3 km atau 21.94 mil saja, dengan waktu perjalanan sekitar satu jam menggunakan kapal feri.
Dengan demikian, sangat memungkinkan oknum importir nakal menyelundupkan barang dan masuk ke pulau ini. Selain itu, Pulau ini juga sudah tidak asing disebutkan sebagai pulau yang menyediakan berbagai barang murah dari luar negeri.
Posisi kedua penindakan terbanyak diduduki oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Belawan dengan jumlah 88 kali penindakan, yaitu sebanyak 18 kali pada 2019, 9 kali pada 2020, 39 kali pada 2021, dan 22 kali pada 2022.
Lalu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pulau Entikong dengan jumlah 82 kali, yaitu sebanyak 58 kali pada 2019, 20 kali pada 2020, 1 kali pada 2021, dan 3 kali pada 2022.
Dengan banyaknya barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia, pelaku industri tekstil menyebutkan hal ini akan berdampak pada penjualan dan penguasaan pasar domestik bagi produk industri tekstil dalam negeri.