Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Siap - Siap, Tarif Batas Atas (TBA) Tiket Pesawat Bakal Direvisi

Indonesia National Air Carriers Association atau INACA menilai pentingnya untuk mengevaluasi kembali Tarif Batas Atas (TBA) pesawat.
Anitana Widya Puspa
Anitana Widya Puspa - Bisnis.com 03 Maret 2023  |  22:24 WIB
Siap - Siap, Tarif Batas Atas (TBA) Tiket Pesawat Bakal Direvisi
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Indonesia National Air Carriers Association atau INACA menilai pentingnya untuk mengevaluasi kembali Tarif Batas Atas (TBA) pesawat setelah tidak mengalami perubahan selama 4 tahun terakhir.

INACA mengaku sudah melakukan rapat bersama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait rencana revisi Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Udara.

Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto menilai sudah semestinya penyesuaian TBA dilakukan secara cepat. Hal tersebut lantaran sejumlah komponen utama pembentuk TBA seperti harga avtur dan kurs dollar Amerika Serikat (AS) bersifat fluktuatif.

"TBA  itu kan komponen utamanya harga avtur, kedua kurs. Kalau berubah ya harus disesuaikan dong. Nah ini yang telat. Aturannya udah 4 tahun lalu, gak pernah dievaluasi," ujarnya, Jumat (3/3/2023).

Bahkan, Bayu menyebut idealnya evaluasi TBA justru dilakukan setiap 3 bulan sekali.

INACA dan perwakilan maskapai seperti Citilink dan Indonesia Airasia pada 13 Februari 2023 lalu telah mengikuti rapat terkait dengan rencana revisi formulasi perhitungan tarif angkutan udara.

Dalam pertemuan tersebut dipaparkan rencana perubahan TBA maskapai terutama untuk rute jarak pendek menggunakan pesawat jet.

INACA memberikan masukan terkait dengan block hour pesawat, biaya-biaya yang dapat mempengaruhi perhitungan tarif serta perubahan formulasi perhitungan tarif.

Pertemuan lebih lanjut masih akan digelar sebelum revisi tarif maskapai tersebut diputuskan.

Saat ini,TBA masih ditetapkan sesuai dengan KM No.106/2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

tiket pesawat inaca
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top