Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengumuman! Klub Moge Pegawai Pajak Belasting Rijder Resmi Bubar

Klub motor gede atau moge Belasting Rijder resmi bubar setelah disorot Menkeu Sri Mulyani.
Foto Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai moge / Dok. Belasting Rijder.
Foto Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai moge / Dok. Belasting Rijder.

Bisnis.com, JAKARTA – Klub motor gede atau moge Belasting Rijder, yang mayoritas anggotanya merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akhirnya resmi bubar.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. Hal ini seiring dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang meminta agar klub moge tersebut dibubarkan.

“Saat ini Belasting Rijder sudah tidak ada di DJP,” ujar Neilmaldrin saat dihubungi Bisnis melalui pesan singkat pada Selasa (28/2/2023).

Sebelumnya, Sri Mulyani melalui unggahan di media sosialnya, meminta agar klub Belasting Rijder dibubarkan. Menurutnya, hobi dan gaya hidup mengendarai moge telah menimbulkan persepsi negatif dan kecurigaan dari masyarakat terkait sumber kekayaan pegawai DJP.

“Bahkan, apabila moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat/pegawai pajak dan Kemenkeu telah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik,” ujarnya pada Minggu (26/2/2023).

Sebagaimana diketahui, akhir pekan lalu beredar potret Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang tampak mengendarai sebuah motor besar bersama dengan pejabat DJP lainnya. unggahan itu sempat dipublikasikan kanal Youtube Belasting Rijder, tiga tahun lalu.

Oleh karena itu, Menkeu juga meminta kepada Dirjen Pajak untuk menjelaskan dan menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan jumlah harta kekayaan yang dimilikinya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dirjen Pajak Suryo Utomo tercatat memiliki sejumlah kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Beberapa kendaraan yang tercantum dalam LHKPN tersebut, di antaranya, Honda Supra tahun 1997, Honda Beat tahun 2015, Kawasaki ER6 2019, Yamaha 2005, Yamaha RX King 1996 hingga Harley Davidson Sportster 2003. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper