Birokrasi Berbelit
Adapun, Agus juga menyoroti proses birokrasi perizinan impor kereta bekas yang sangat rumit dan mengganggu pelayanan KRL Jabodetabek. Dia menjelaskan Direktur Utama PT KCI telah mengirimkan Surat Permohonan Dispensasi dalam Rangka Permohonan Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) sejak 13 September 2022.
Kemudian, pada 28 September 2022, Dirjen Perdagangan Luar Negeri langsung bersurat kepada Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, perihal Permohonan Masukkan dan Tanggapan Atas Rencana Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru oleh PT KCI tertanggal 28 September 2022.
“Melalui surat tersebut, PT KCI berencana untuk melakukan impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) berupa 120 Unit KRL Type E217 untuk kebutuhan 2023 dan 228 Unit KRL Type E217 untuk tahun kebutuhan 2024 dengan Pos Tarif/HS Code 8603.10.00,” jelasnya.
Balasan dari Dirjen ILMATE Kemenperin kemudian muncul pada surat yang tertanggal 6 Januari 2023 atau 4 bulan setelah PT KCI melayangkan permohonan tersebut. Pada surat itu, Kemenperin menyatakan berdasarkan pertimbangan teknis, rencana impor oleh PT KCI belum dapat ditindaklanjuti mengingat fokus Pemerintah meningkatkan produksi dalam negeri serta substitusi impor melalui P3DN.
Dalam urusan impor, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan aturan teknis impor barang modal bekas lewat Peraturan Menteri Perindustrian No. 14 Tahun 2016. Aturan tersebut memperkuat Peraturan Menteri Perdagangan No. 127 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.