Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Impor KRL Tak Direstui, Ratusan Ribu Penumpang Bisa Terlantar

Ratusan ribu penumpang terancam terlantar usai Kemenperin tak merestui izin impor KRL dari PT Kereta Commuterline Indonesia.
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) yang dikelola oleh anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) berada di dipo kereta, Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) yang dikelola oleh anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) berada di dipo kereta, Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Birokrasi Berbelit

Adapun, Agus juga menyoroti proses birokrasi perizinan impor kereta bekas yang sangat rumit dan mengganggu pelayanan KRL Jabodetabek. Dia menjelaskan Direktur Utama PT KCI telah mengirimkan Surat Permohonan Dispensasi dalam Rangka Permohonan Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) sejak 13 September 2022. 

Kemudian, pada 28 September 2022, Dirjen Perdagangan Luar Negeri langsung bersurat kepada Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, perihal Permohonan Masukkan dan Tanggapan Atas Rencana Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru oleh PT KCI tertanggal 28 September 2022.

“Melalui surat tersebut, PT KCI berencana untuk melakukan impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) berupa 120 Unit KRL Type E217 untuk kebutuhan 2023 dan 228 Unit KRL  Type E217 untuk tahun kebutuhan 2024 dengan Pos Tarif/HS Code 8603.10.00,” jelasnya.

Balasan dari Dirjen ILMATE Kemenperin kemudian muncul pada surat yang tertanggal 6 Januari 2023 atau 4 bulan setelah PT KCI melayangkan permohonan tersebut. Pada surat itu, Kemenperin menyatakan berdasarkan pertimbangan teknis, rencana impor oleh PT KCI belum dapat ditindaklanjuti mengingat fokus Pemerintah meningkatkan produksi dalam negeri serta substitusi impor melalui P3DN.

Dalam urusan impor, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan aturan teknis impor barang modal bekas lewat Peraturan Menteri Perindustrian No. 14 Tahun 2016. Aturan tersebut memperkuat Peraturan Menteri Perdagangan No. 127 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper