Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penganiayaan oleh Anak Pejabat Kemenkeu, Sri Mulyani Kecam Keras!

Menkeu Sri Mulyani mengecam keras insiden penganiayaan yang dilakukan oleh anak salah satu pejabat Kemenkeu.
Menkeu Sri Mulyani saat acara pemberian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/12/2022)./ Dok. Youtube Setpres RI.
Menkeu Sri Mulyani saat acara pemberian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/12/2022)./ Dok. Youtube Setpres RI.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya angkat bicara soal penganiayaan yang melibatkan seorang anak pejabat Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.

Melalui unggahan di Instagram, Sri Mulyani menginstruksikan tiga poin terhadap tim Kemenkeu. Pertama, pihaknya mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang.

Kedua, dia mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas lembaga yang dipimpinnya dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah bekerja jujur dan profesional.

Ketiga, Kemenkeu akan terus melakukan langkah secara konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kementerian Keuangan. Sri Mulyani menyatakan hal ini dilakukan dengan menerapkan tindakan disiplin bagi mereka yang korupsi dan melanggar integritas.

“Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu,” tegasnya, Rabu (22/2/2023).

Berdasarkan pemberitaan Bisnis, kasus kekerasan tersebut melibatkan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bernama Mario Dandy Satriyo. Dia diketahui menganiaya korban bernama David dengan motif yang masih didalami.

Penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2). Korban, yang saat itu sedang bermain di rumah temannya, mendapatkan pesan dari mantan pacarnya untuk bertemu. Korban kemudian dibawa ke kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menggunakan Jeep hitam yang dikendarai Mario.

Di sana, terjadilah penganiayaan yang dilakukan oleh 2 orang. Korban pun tak sadarkan diri dan akhirnya dilarikan ke unit perawatan intensif atau ICU.

Adapun, pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak polisi dan ditetapkan menjadi tersangka. Mario dijatuhi pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.

Hal ini kemudian dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam. Dia mengatakan bahwa yang bersangkutan telah ditangkap dan ditahan.

“Tersangka MDS telah ditahan,” ujar Ade dalam keterangan resminya, Rabu (22/2/2023). 

Namun, kasus tersebut masih masuk dalam tahap penyelidikan, lantaran korban sejauh ini belum dapat dimintai keterangan karena masih tak sadarkan diri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper