Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah membentuk tim pengawas untuk memastikan minyak goreng curah dan Minyakita dikonsumsi oleh konsumen rumah tangga dengan pendapatan menengah ke bawah.
Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan mengatakan pihaknya saat ini sudah membatasi distribusi minyak goreng curah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional. Kini, minyak goreng curah hanya disalurkan ke pasar tradisional saja.
Selain itu, Kemendag juga sudah membatasi pembelian minyak goreng, setiap konsumen hanya boleh membeli sebanyak 10 kg per orang untuk minyak curah dan 2 liter per orang per hari untuk Minyakita.
Terkait pengawasan, Kemendag sudah membentuk tim pengawas yang dibagi ke dalam 3 region. Region 1 Sumatra dan Kalimantan, Region 2 Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, dan Region 3 Sulawesi, Maluku, dan Papua.
“Kita sudah ada tim, tim pengawasan minyak Domestic Market Obligation [DMO] ini, baik curah maupun yang dikemas dengan merk Minyakita. Itu saya bagi dalam 3 region,” kata Kasan saat ditemui Bisnis, Rabu (22/2/2023).
Lebih lanjut dijelaskan Kasan, tim 2 sudah mulai melaksanakan tugasnya, sementara tim 1 dan 3 akan mulai berjalan pada minggu ini. Adapun, tim pengawasan ini merupakan gabungan dari tim Kemendag, Satgas Pangan, serta Dinas Perdagangan baik provinsi, kabupaten/kota.
Baca Juga
Kasan sebelumnya menyebutkan minyak goreng curah saat ini dikhususkan untuk konsumen rumah tangga dengan pendapatan menengah ke bawah. Pasalnya, Minyakita mulai jarang ditemui di pasar tradisional sejak akhir Januari lalu.
“Sekarang kami fokus, jalur distribusi hanya lewat pasar tradisonal. Konsumennya, konsumen rumah tangga pendapatan menengah ke bawah. Jadi, jalur distribusi lain kami tutup,” pungkasnya.