Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT KAI Tangkap Pencuri 20 Besi Rel Kereta Api di Serang

PT KAI berhasil menangkap pelaku pencurian rel kereta api di wilayah Serang.
Ilustrasi. Rel kereta api. /Bisnis.com
Ilustrasi. Rel kereta api. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional I berhasil menangkap pelaku pencurian rel kereta api di wilayah Stasiun Karangantu, Kota Serang pada Senin (20/2/2023) dini hari kemarin.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, Tim Pengamanan Daop 1 bersama dengan kepolisian mengamankan 1 pelaku yang mengincar material rel berukuran 2 meter sebanyak 20 batang. Material tersebut menjadu sasaran pelaku pencurian karena keberadaannya pada area terbuka. 

“Sejatinya Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA agar terhindar dari risiko kecelakaan,” jelas Eva dalam keterangan resminya, Selasa (21/2/2023). 

Dia menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat petugas patroli di sekitar wilayah Stasiun Karangantu melihat pekerjaan pengangkutan potongan besi rel disekitar jalur KA. Saat dihampiri dan dicek kelengkapannya oleh anggota patroli ditemukan pekerjaan tersebut tidak didukung oleh dokumen lengkap. 

Selanjutnya, anggota Patroli tersebut berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kasemen dan Polsuska KAI Daop 1 Jakarta. Pelaku kemudian langsung dibawa ke Polsek Kasemen kota Serang untuk pengembangan selanjutnya. 

Hasil tindaklanjut laporan tersebut selalu dikordinasikan bersama jajaran kepolisian setempat, melalui kolaborasi jajaran Unit Pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta dan Kepolisian saat ini pelaku pencurian material prasarana KA telah diamankan dan akan diproses hukum. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat 1 pelanggaran terhadap peraturan ini berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. 

“PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA. Kami juga sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik,” ujar Eva

Adapun, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan berbagai upaya untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas. Pada beberapa area rawan pemasangan CCTV dan patroli pengamanan tertutup telah dilakukan, keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerjasama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan. 

Sebagai salah satu bentuk komitmen keselamatan maka pengamanan di jalur KA terus dilakukan dengan berbagai upaya. KAI DAOP 1 Jakarta akan terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial Media @keretaapikita @kai121_

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper