Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dilarang Jual Minyakita secara Online atau Kena Sanksi!

Pemerintah menegaskan bahwa penjualan Minyakita hanya dilakukan di pasar tradisional dan dilarang menembus e-commerce atau online.
Kementerian Perdagangan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita seharga Rp14.000 per liter di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/7/2022) - BISNIS-Indra Gunawan.
Kementerian Perdagangan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita seharga Rp14.000 per liter di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/7/2022) - BISNIS-Indra Gunawan.

Bisnis.com, SOLO - Kelangkaan stock Minyakita di pasaran membuat pemerintah menggalakkan sejumlah aturan.

Terbaru pemerintah melarang adanya penjualan Minyakita secara online melalui e-commerce dengan harga yang melebihi HET.

Diketahui harga eceran tertinggi (HET) Minyakita ada di angka Rp14.000 per liter dan Rp15.500 per kilogram. Namun saat sampai di penjual online, harga ini bisa melambung tinggi.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, selain online pemerintah juga melarang Minyakita dijual di ritel modern seperti supermarket dan mini market.

Minyakita hanya dapat dijual di pasar tradisional dan pedagang eceran saja dengan ketentuan pembelian maksimal 2 liter.

Kena Sanksi

Di lain sisi, Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono memperingatkan adanya pemberian sanksi kepada penjual yang nekat memasarkan Minyakita secara online.

Penjual akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan.

Sanksi lain yang akan diberikan yakni memblokir akun pelaku usaha yang terbukti menjual produk Minyakita melalui media sosial atau e-commerce.

Sanksi itu diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper