Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ikappi Usul Aturan Beli Minyak Goreng Dicabut, Ini Kata Kemendag

Kemendag merespons soal Ikatan Pedagang Pasar Indonesia atau Ikappi yang minta aturan beli minyak goreng dan Minyakita dicabut.
Kementerian Perdagangan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita seharga Rp14.000 per liter di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/7/2022) - BISNIS-Indra Gunawan.
Kementerian Perdagangan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita seharga Rp14.000 per liter di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/7/2022) - BISNIS-Indra Gunawan.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) angkat bicara usia Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mendorong pemerintah untuk tidak mengatur pembatasan beli minyak goreng dan Minyakita.

Aturan soal pembelian produk turunan minyak sawit tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 3/2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan menegaskan, beleid tersebut bersifat sementara.

“Terkait dengan pengaturan pembelian Minyak Goreng Rakyat tersebut adalah bersifat sementara selama menjelang puasa hingga lebaran 2023,” kata Kasan kepada Bisnis.com, Senin (20/2/2023) malam.

Aturan tersebut, lanjut dia, bertujuan untuk pemerataan kebutuhan konsumen dan meminimalisir risiko penyelewengan pendistribusian di tingkat konsumen akhir.

Mengenai harga minyak goreng yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) di Rp14.000 per liter, Kasan mengatakan saat ini, pihaknya tengah melakukan pemantauan ke seluruh wilayah Indonesia guna memastikan kelancaran distribusi pasokan dan memastikan agar harga sesuai HET.

Aturan Kemendag terkait pedoman penjualan minyak goreng rakyat sebelumnya mendapatkan sorotan dari Ikappi.

Salah satunya, soal pembatasan penjualan minyak goreng oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk Minyakita.

Sekretaris Jenderal Ikappi Reynaldi Sarijowan sebelumnya mendorong agar aturan tersebut tidak mengatur batasan pembelian minyak goreng, tetapi justru mengatur bagaimana mekanisme distribusi Minyakita dan minyak goreng curah.

“Dalam permendag sebelumnya minyak goreng curah atau MinyaKita statusnya sama, harganya sama sehingga kami khawatir produsen lebih banyak menggelontorkan minyak goreng curah dibandingkan Minyakita,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper