Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakta dan Alasan Sri Mulyani Blokir Anggaran K/L Rp50,23 Triliun

Berikut fakta dan alasan Menkeu Sri Mulyani blokir anggaran Kementerian dan Lembaga (K/L) sebesar Rp50,23 triliun.
Menkeu Sri Mulyani sebelum menghadiri Ratas mengenai KEM dan PPKF Tahun 2024, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/02/2024). Dok. Humas Setkab/Rahmat.
Menkeu Sri Mulyani sebelum menghadiri Ratas mengenai KEM dan PPKF Tahun 2024, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/02/2024). Dok. Humas Setkab/Rahmat.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan kembali melakukan Automatic Adjustment atau blokir anggaran kementerian dan lembaga (K/L) tahun anggaran 2023 sebesar Rp50,23 triliun.

Menurutnya, alasan pihaknya kembali menerapkan kebijakan blokir anggaran atau pencadangan anggaran yang diblokir sementara tersebut untuk mengantisipasi ketidakpastian ekonomi global dan gejolak geopolitik pada tahun ini. 

Automatic Adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja,” kata Sri Mulyani dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Selasa (21/2/2023).

Sri Mulyani menjelaskan anggaran yang diblokir merupakan anggaran yang belum prioritas dilaksanakan pada awal tahun dan diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang benar-benar penting. 

Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan Automatic Adjustment adalah belanja pegawai dan belanja barang yang dapat diefisienkan, diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket rapat, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya.

Selain itu, anggaran yang diblokir juga berasal dari belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaanya sampai dengan akhir semester I/2023.

Sementara itu, belanja terkait bantuan sosial yang permanen akan dikecualikan dari kebijakan Automatic Adjustment, diantaranya meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako; belanja terkait tahapan Pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (availability payment).

“Hal ini bertujuan untuk menjaga alokasi belanja prioritas serta menjaga fungsi APBN sebagai instrumen perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan, pemulihan ekonomi nasional, dan reformasi struktural,” jelas Sri Mulyani.

Dia mengatakan, jika hingga akhir semester I tidak terdapat peningkatan yang signifikan atas kebutuhan anggaran yang mendesak, maka K/L dapat menyampaikan usulan pembukaan blokir secara bertahap untuk mendanai kegiatan K/L melalui mekanisme revisi. 

"Alokasi anggaran yang dibuka tersebut dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan yang sama sesuai alokasi awal, atau digunakan untuk kegiatan lain yang lebih strategis sesuai arah pencapaian sasaran program masing-masing K/L," ucapnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper