Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Wamenkeu Ungkap Fokus UU PPSK: Pengawasan Koperasi, Antisipasi Krisis

Wamenkeu Suahasil Nazara mengungkapkan 5 fokus pemerintah dalam pembuatan UU PPSK. Mulai dari pengawasan koperasi hingga antisipasi krisis ekonomi.
Annasa Rizki Kamalina
Annasa Rizki Kamalina - Bisnis.com 20 Februari 2023  |  15:26 WIB
Wamenkeu Ungkap Fokus UU PPSK: Pengawasan Koperasi, Antisipasi Krisis
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Kompleks Parlemen, Rabu (31/8/2022). - Bisnis/Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan 5 hal yang menjadi fokus pemerintah dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Mulai dari pengawasan lembaga koperasi hingga antisipasi krisis ekonomi.

Suahasil menyampaikan fokus pertama bahwa melalui UU PPSK, empat institusi mulai dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Simpan Pinjam (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan lebih kuat. 

“Dalam UU PPSK, BI diperkuat, OJK Diperkuat. Bukan hanya ditambahi mandat, tetapi juga ditambah fungsi sehingga dapat menjalani mandat tersebut,” ungkapnya dalam Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023 Omnibus Law Sektor Keuangan, Senin (20/2/2023). 

Kedua, UU PPSK memperkuat tata kelola industri untuk meningkatkan kepercayaan pengguna jasa keuangan. 

Terkait koperasi simpan pinjam baru-baru ini, Suahasil menegaskan bahwa perlu pengawasan pada koperasi yang melakukan pelayanan kepada nonanggota. 

“Koperasi esensinya dari, oleh, dan untuk anggota. Ketika koperasi melakukan pelayanan nonanggota, sifatnya meningkat ke lembaga jasa keuangan dan harus diawasi,” jelasnya. 

Selain pengawasan terhadap koperasi, UU PPSK menjadi acuan terhadap tata kelola di pasar saham, modal, uang, kripto, karbon, hingga komoditas. 

Suahasil berharap dengan adanya UU PPSK menjadi bentuk antisipasi Indonesia bagi hal baru yang mungkin muncul di masa mendatang. 

“Saya yakin beberapa tahun mendatang mungkin ada hal baru yang akan datang. Kami pikir bagaimana cara menata ini? Kami harus punya UU untuk hal-hal yang diantisipasi di masa depan,” tuturnya. 

Ketiga, fokus pemerintah dan masih menjadi pekerjaan rumah atau PR, yaitu menciptakan upaya untuk mendorong akumulasi dana jangka panjang. 

Keempat, UU PPSK memberikan perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan. 

Secara umum, lanjut Suahasil, Indonesia perlu meningkatkan pengawasan yang sifatnya lebih terintegrasi untuk memberikan perlindungan.

Bukan hanya untuk OJK, namun juga konektivitas kepada pasar uang, sistem pembayaran, moneter, hingga pada Kemenkeu. 

“Termasuk kami membuka program penjaminan polis yang sebenernya lama ditunggu dan menjadi mandat UU asuransi. Kami perlu tata dengan dimasukkan dalam UU PPSK,” paparnya. 

Kelima, literasi inklusi dan inovasi sektor keuangan. Salah satu penguatan edukasi berada di OJK. Harapannya, bukan hanya sekadar aktivitas edukasi, juga terhadap pengawasan kepada lembaga jasa keuangan. 

“Itu 5 pilar yang betul-betul ingin kami jaga dalam berbagai bentuk detail. UU ini sangat detail masing-masing bidangnya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ruu ppsk wamenkeu koperasi OJK
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top