Bisnis.com, JAKARTA- Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) resmi meluncurkan Helpdesk Perizinan untuk para pengembang properti.
Ketua Umum REI Paulus Totok Lusida menjelaskan Helpdesk tersebut ditujukan untuk meminimalisir kesulitan pengembang terkait penerapan sistem perizinan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
"Kehadiran helpdesk perizinan ini kami maksudkan untuk mempercepat penyelesaian berbagai hambatan perizinan sektor properti yang berkaitan dengan penerapan perizinan berbasis OSS-RBA," kata Totok, dikutip Kamis (16/2/2023).
Dia menjelaskan, Helpdesk Perizinan ini menjadi bukti solusi dari pengembang untuk membangun koordinasi dan pro-aktif menjemput bola ke semua instansi kementerian/lembaga (K/L) negara yang mengurusi perizinan.
Adapun, Heldesk Perizinan REI didukung sekitar 444 orang tim relawan dari 38 provinsi di seluruh Indonesia yang siap membantu proses perizinan anggota REI.
"Beberapa daerah melaporkan kalau mereka sudah terbantu dengan adanya Helpdesk Perizinan REI. Ada yang 3 tahun perizinannya tidak jelas, sekarang sudah keluar. Ada yang selama ini proses SIMBG-nya tidak bisa, sekarang sudah bisa," ujarnya.
Baca Juga
Semua anggota REI bisa memanfaatkan layanan perizinan ini melalui masing-masing sekretariat dewan pengurus daerah (DPD) REI dan semua masalah perizinan akan menjadi prioritas untuk diselesaikan tim helpdesk.
"Lewat terobosan helpdesk ini, kami ingin suatu saat nanti pengusaha properti itu ketika mengurus perizinan cukup datang ke asosiasi saja. Inilah yang menjadi harapan REI," tuturnya.
Sebelumnya, Totok melihat selama ini banyak yang menilai Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) termasuk sistem OSS-RBA sebagai sebuah pencitraan.
Padahal, pihaknya dapat membuktikan bahwa dengan sinergi dan kerjasama aktif dengan 12 kementerian/lembaga negara yang dikoordinir Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) semua sumbatan perizinan tersebut dapat teratasi dan UUCK ternyata cukup aplikabel.
Ketua Tim Pokja Helpdesk Perizinan REI, MT Junaedy menerangkan, selama ini REI bersama Kadin dan Apindo sudah terlibat aktif dalam penyusunan UUCK dari mulai tahap pembahasan hingga disahkan terutama dalam memberikan masukan-masukan kepada pemerintah.
Namun dalam implementasinya, pelaksanaanya belum selaras dengan aturan yang ada bahkan terjadi tumpang-tindih perizinan. Akibatnya, dalam dua tahun terakhir terjadi kevakuman perizinan. Kondisi itu menyebabkan beberapa perusahaan atau anggota REI terkendala perizinannya.
“Helpdesk ini dibentuk untuk merealisasikan visi Ketum REI dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memacu investasi di Indonesia, salah satunya dengan merealisasikan kemudahan perizinan berusaha,” terangnya.
Lebih lanjut, Junaedy menerangkan, Helpdesk ini adalah salah satu upaya yang kami lakukan untuk mengurai beberapa masalah perizinan yang dikeluhkan anggota REI. Pihaknya mengaku siap untuk sosiasliasi regulasi perizinan yang ada, termasuk memberikan bimbingan teknis kepada pengembang properti.
Di tahap pertama, Helpdesk ini akan fokus pada penyelesaian perizinan. Namun, ke depan Helpdesk REI akan turut mengatasi kendala pembiayaan dan mengawal iklim investasi properti di Indonesia.
Deputi bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal BKPM, Andi Maulana, menegaskan bahwa Helpdesk Perizinan REI bisa menjadi model percontohan bagi asosiasi bisnis lainnya termasuk di sektor properti.
“Harus diakui bahwa sistem perizinan OSS-RBA ini jauh dari kesempurnaan, sehingga masih banyak perbaikan yang harus dilakukan termasuk bersama asosiasi usaha agar penerapannya dapat berjalan optimal,” tandasnya.
Andi menjelaskan, setiap harinya BKPM menerima sekitar 1.000 sampai 1.500 keluhan dan pengaduan masalah perizinan baik melalui telepon, email maupun whatsapp. Hingga saat ini, BKPM sudah menerbitkan sekitar 3,3 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan lebih dari 7 juta proyek sejak OSS-RBA diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 9 Agustus 2021.