Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons BPKH soal Biaya Haji 2023 Ditanggung Jemaah Rp49,81 Juta

BPKH menanggapi keputusan DPR dan Kemenag terkait biaya haji 2023 ditanggung jemaah naik menjadi Rp49,81 juta.
Polisi wanita atau polwan diterjunkan mengawal prosesi ibadah haji di Mekah, Arab Saudi./arabnews
Polisi wanita atau polwan diterjunkan mengawal prosesi ibadah haji di Mekah, Arab Saudi./arabnews

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut baik keputusan Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau biaya haji 2023.

Dalam kesepakatan tersebut, diputuskan BPIH 2023 sebesar Rp90,05 juta dengan komposisi besaran biaya haji atau biaya perjalanan haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh calon jemaah adalah Rp49,81 juta atau 55,3 persen dari BPIH 2023 dan Rp40,23 juta atau 44,7 persen berasal dari nilai manfaat haji yang dikelola oleh BPKH.

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menyampaikan, ke depannya diperlukan formulasi atau titik ideal antara besaran Bipih dengan nilai manfaat.

“Untuk masa yang akan datang, kami berharap secara gradual porsi nilai manfaat yang diberikan dalam virtual account untuk jemaah tunggu harus lebih besar daripada yang digunakan untuk subsidi jemaah berangkat sehingga pada masanya dapat terjadi self financing,” kata Fadlul dalam keterangan resmi, Kamis (16/2/2023).

Fadlul juga menghimbau kepada jemaah haji Indonesia yang akan berangkat tahun ini untuk segera mempersiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan sesuai keputusan dan peraturan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Bipih 2023 sebesar Rp49,81 juta. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu malam (15/2/2023). 

Selain menetapkan BPIH 2023, dalam rapat kerja tersebut diputuskan juga bahwa jemaah haji lunas tunda 2020 yang berangkat tahun ini tidak dibebankan biaya tambahan.

Kekurangan biaya akan ditanggung oleh BPKH yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat sebesar Rp845 miliar. Dengan begitu, tidak ada setoran lunas untuk jemaah lunas tunda 2020.

Sementara itu, jemaah haji lunas tunda 2022 yang akan berangkat tahun ini cukup menyiapkan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta. Adapun, jemaah haji 2023 yang telah menyetor sebesar Rp25 juta saat mendaftar haji perlu menyiapkan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.

Penetapan ini menggunakan asumsi kurs dolar AS sebesar Rp15.150 dan kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.040. Sebagai informasi, biaya operasional menggunakan SAR dan living cost atau biaya hidup dalam bentuk rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper