Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUPR Ancam Penyedia Jasa Konstruksi Nakal, Ganti Rugi hingga Blacklist 2 Tahun

Kementerian PUPR tak segan memutus kontrak hingga blacklist penyedia jasa yang tak mematuhi perjanjian kontrak pembangunan infrastruktur dan perumahan.
Progres pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur/Bisnis-Muhammad Ridwan
Progres pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur/Bisnis-Muhammad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menindak tegas para penyedia jasa konstruksi yang lalai dari perjanjian kontrak pembangunan infrastruktur dan perumahan. 

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, kementeriannya tak segan memutus kontrak hingga blacklist penyedia jasa yang tak mematuhi perjanjian yang berlaku. 

"Anggaran pembangunan infrastruktur memakai uang rakyat dan kami tidak segan-segan melakukan pemutusan kontrak, jika penyedia jasa tidak bertanggung jawab dan hasil kerjanya kurang baik di lapangan," kata Iwan melalui keterangan resminya, dikutip Senin (13/2/2023). 

Pihaknya juga tidak ingin kualitas dan mutu hasil pembangunan menjadi taruhan mengingat dana pembangunan infrastruktur tersebut menggunakan dana APBN sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai aturan yang berlaku. 

Dia mewanti-wanti hal tersebut guna menjamin kualitas infrastruktur dan perumahan serta hasil pembangunan yang menekankan aspek mutu, estetika, dan keberlanjutan lingkungan agar tetap terjaga dan bisa bermanfaat bagi masyarakat luas. 

Adapun, sanksi yang akan diberikan adalah memasukkan para penyedia jasa nakal tersebut ke dalam daftar hitam. Dengan begitu, mereka tidak akan mendapat rekomendasi untuk dapat melaksanakan kegiatan pembangunan dan mengikuti sejumlah tender yang ada di Kementerian PUPR selama 2 tahun. 

"Apabila ternyata hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, maka penyedia jasa harus diberi sanksi berat dan ganti rugi pembangunan serta dimasukkan dalam daftar hitam penyedia jasa yang berkinerja tidak baik," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Rumah Susun Direktorat Jenderal Perumahan Aswin Grandianto mengajak masyarakat dan para pemangku kepentingan bidang perumahan untuk ikut mengawasi proses pembangunan di lapangan, khusus untuk bantuan pembangunan rumah susun di daerah. 

"Kami selaku pelaksana perencana teknis serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan rumah susun, mengajak peran aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan bidang perumahan untuk dapat melaporkan ke Kementerian PUPR, baik ke pusat maupun ke balai-balai perumahan yang ada di daerah," jelasnya. 

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar hasil pembangunan dapat dimanfaatkan dengan baik dalam jangka waktu yang panjang. 

Senada, Kepala Balai Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatra I Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Teuku Faisal Riza akan mengarahkan kepala satuan kerja penyediaan perumahan yang ada di bawah koordinasinya untuk menerapkan sanksi tersebut. 

"Kami akan memerintahkan kepala satuan kerja penyediaan perumahan yang ada di bawah koordinasi kami untuk memutus kontrak kepada penyedia jasa yang dianggap tidak perform sesuai dengan isi kontrak kerja yang berlaku. Hal ini sudah pernah kami lakukan dan akan terus secara konsisten dilaksanakan," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper