Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fit & Proper Test Dua Calon Deputi Gubernur BI Dijadwalkan Senin (13/2)

DPR RI telah menerima usulan dua nama calon Deputi Gubernur BI yang akan menggantikan posisi Dody Budi Waluyo yang masa jabatannya selesai pada April 2023.
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020).  Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi XI DPR RI telah menetapkan jadwal uji kelayakan dan kepatutan (fit & proper test) bagi dua calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).

Sebagaimana diketahui, DPR RI telah menerima usulan dua nama calon Deputi Gubernur BI yang akan menggantikan posisi Dody Budi Waluyo yang masa jabatannya selesai pada April 2023.

Kedua calon tersebut yaitu Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta dan Kepala Departemen Regional BI Dwi Pranoto. 

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa uji kelayakan dan kepatutan calon Deputi Gubernur BI akan diselenggarakan pada Senin (13/2/2023).

“Hasil rapat internal Komisi XI diagendakan pada tanggal tersebut,” katanya kepada Bisnis, Kamis (9/2/2023).

Calon Deputi Gubernur BI ini keduanya berasal dari internal BI. Filianingsih mengawali karirnya di BI sejak 1986. Sebelum mengepalai Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, dia pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Pengelolaan Moneter pada periode 2013-2015 dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial periode 2015-2019.

Sementara itu, Dwi mengawali karirnya di BI sejak 1988. Dia pernah menjabat sebagai Kepala Perwakilan BI Wilayah III periode 2012-2013, Kepala Perwakilan BI Wilayah IV periode 2013-2014, dan Kepala Departemen Regional II periode 2014-2019.

Adapun, berdasarkan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Deputi Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Presiden mengusulkan paling sedikit dua orang calon dan berdasarkan rekomendasi dari Gubernur BI. 

Anggota Dewan Gubernur BI akan diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper