Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan nama untuk calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Filianingsih Hendarta menjadi salah satu kandidat Deputi Gubernur BI untuk menggantikan Dody Budi Waluyo yang masa jabatannya selesai pada April 2023.
Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menyampaikan bahwa surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas usulan dua calon Deputi Gubernur BI telah diterima oleh Pimpinan DPR RI.
Selanjutnya, Komisi XI akan melakukan pembahasan secara intternal untuk memutuskan kapan akan dilangsungkannya fit & proper test.
“Ada dua nama, Filianingsih dan Dwi Pranoto [Kepala Departemen Regional sekaligus Asisten Gubernur BI]. Fit & proper test besok kita putuskan [di dalam rapat komisi],” katanya, Selasa (7/2/2023).
Filianingsih saat ini menjabat sebagai Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) sekaligus Asisten Gubernur BI sejak 2019.
Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Pengelolaan Moneter pada periode 2013 hingga 2015 dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial pada periode 2015 hingga 2019. Wanita kelahiran Surabaya pada 1963 ini telah memulai karirnya di BI sejak 1986.
Dia menyelesaikan pendidikan sarjananya di Universitas Airlangga pada 1985 dan mendapatkan gelar Master di bidang Economics & Finance dari Boston University, Amerika Serikat, pada 1992.
Sebagai Kepala DKSP, Filianingsih bertanggung jawab untuk mengarahkan pelaksanaan, pengembangan dan diseminasi riset sistem pembayaran, keuangan inklusif, serta currency related.
Dia juga bertanggung jawab dalam mengarahkan strategi, kebijakan, dan reviu kebijakan sistem pembayaran, keuangan inklusif dan currency related business, beserta sejumlah tugas lainnya.
Berdasarkan UU No. 4/2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, disebutkan bahwa Deputi Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Presiden Jokowi engusulkan paling sedikit dua orang calon, berdasarkan rekomendasi dari Gubernur BI.
Anggota Dewan Gubernur BI diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.