Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Impor Bahan Baku Mandek, Kemenperin Bergeming

Pengajuan impor harus melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas atau Sinas-NK, sebagai tata cara perizinan setelah diberlakukannya neraca komoditas.
Pekerja perakitan mobil Fiat Chrysler membangun 2019 truk pickup Ram di Vertical Adjusting Carriers di Pabrik Perakitan FCA Sterling Heights di Sterling Heights, Michigan, AS, 22 Oktober 2018/Reuters-Rebecca Cook.
Pekerja perakitan mobil Fiat Chrysler membangun 2019 truk pickup Ram di Vertical Adjusting Carriers di Pabrik Perakitan FCA Sterling Heights di Sterling Heights, Michigan, AS, 22 Oktober 2018/Reuters-Rebecca Cook.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bergeming terkait mandeknya izin impor bahan baku penolong. Izin impor terkendala implementasi neraca komoditas yang telah diberlakukan, membuat stok di produsen kian menipis.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, menurut Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Capt. Subandi mengatakan kebijakan impor bahan baku penolong melalui neraca komoditas telah menghambat kinerja produksi pelaku usaha.

Pengajuan impor harus melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas atau Sinas-NK. Sistem berbasis teknologi informasi ini justru menyulitkan pengusaha melengkapi izin impor.

Kebijakan neraca komoditas ini diharapkan dapat menyederhanakan perizinan ekspor-impor serta menjadi dasar penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor, serta memberikan kepastian hukum dalam perizinan berusaha.

Sebaliknya, realita kebijakan tersebut malah menghambat kinerja produksi dari para pelaku usaha mengalami kerugian besar hingga dikhawatirkan memicu pemutusan kerja atau PHK di beberapa perusahaan.

Terkait hal itu, pihak Kemenperin masih belum merespon pertanyaan bisnis mengenai  kendala untuk pemberian hak izin impor tersebut.

Padahal, menurut Direktur Impor Kemendag Sihard Hadjopan Pohan menyampaikan bahwa kebijakan pengajuan hak impor tersebut adalah kewenangan Kemenperin. Bahkan, terhitung sejak 15 Desember 2023, pengajuan hak izin impor belum diterima Kemendag.

“Tanya ke Kemenperin. Kita hanya menerbitkan persetujuan impor aja kok. Sampai sekarang belum ada yang mengajukan,” ujar Sihard.

Di sisi lain, menurut Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Jongkie Sugiarto mengatakan bahwa perizinan hak impor khususnya bahan baku industri otomotif sudah berjalan lancar.

“Menurut info yang saya terima, perizinan tersebut sudah mulai lancar,” kata Jongkie kepada Bisnis, Rabu (8/2/2023).

Sebagai informasi, pemberlakuan neraca komoditas ini merupakan ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper