Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bergeming terkait mandeknya izin impor bahan baku penolong. Izin impor terkendala implementasi neraca komoditas yang telah diberlakukan, membuat stok di produsen kian menipis.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, menurut Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Capt. Subandi mengatakan kebijakan impor bahan baku penolong melalui neraca komoditas telah menghambat kinerja produksi pelaku usaha.
Pengajuan impor harus melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas atau Sinas-NK. Sistem berbasis teknologi informasi ini justru menyulitkan pengusaha melengkapi izin impor.
Kebijakan neraca komoditas ini diharapkan dapat menyederhanakan perizinan ekspor-impor serta menjadi dasar penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor, serta memberikan kepastian hukum dalam perizinan berusaha.
Sebaliknya, realita kebijakan tersebut malah menghambat kinerja produksi dari para pelaku usaha mengalami kerugian besar hingga dikhawatirkan memicu pemutusan kerja atau PHK di beberapa perusahaan.
Terkait hal itu, pihak Kemenperin masih belum merespon pertanyaan bisnis mengenai kendala untuk pemberian hak izin impor tersebut.
Baca Juga
Padahal, menurut Direktur Impor Kemendag Sihard Hadjopan Pohan menyampaikan bahwa kebijakan pengajuan hak impor tersebut adalah kewenangan Kemenperin. Bahkan, terhitung sejak 15 Desember 2023, pengajuan hak izin impor belum diterima Kemendag.
“Tanya ke Kemenperin. Kita hanya menerbitkan persetujuan impor aja kok. Sampai sekarang belum ada yang mengajukan,” ujar Sihard.
Di sisi lain, menurut Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Jongkie Sugiarto mengatakan bahwa perizinan hak impor khususnya bahan baku industri otomotif sudah berjalan lancar.
“Menurut info yang saya terima, perizinan tersebut sudah mulai lancar,” kata Jongkie kepada Bisnis, Rabu (8/2/2023).
Sebagai informasi, pemberlakuan neraca komoditas ini merupakan ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.