Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kreditur Ajukan Pembatalan Perdamaian, Ini Respons Garuda (GIAA)

Garuda Indonesia (GIAA) merespons pengajuan pembatalan perdamaian proses homologasi PKPU oleh dua krediturnya.
Pesawat maskapai Garuda Indonesia berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (20/12/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pesawat maskapai Garuda Indonesia berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (20/12/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) merespons pengajuan pembatalan perdamaian proses homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU oleh dua krediturnya.

Garuda Indonesia menegaskan telah merampungkan seluruh proses hukum atas gugatan yang disampaikan kedua kreditur tersebut.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Pusat terkait gugatan yang disampaikan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company perihal pembatalan perdamaian putusan homologasi PKPU.

“Untuk itu, kami akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai informasi tersebut dengan otoritas terkait guna mempelajari upaya hukum dimaksud,” kata Irfan dalam keterangan resmi perusahaan, Rabu (8/2/2023).

Irfan menegaskan, Garuda Indonesia juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan oleh 2 kreditur tersebut. Upaya ini dilakukan baik melalui permohonan kasasi Mahkamah Agung (MA), winding up pada otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lain. 

Putusan berbagai tahapan hukum tersebut turut memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan khususnya terhadap perjanjian perdamaian yang mendapatkan dukungan sedikitnya 95 persen kreditur dalam tahapan PKPU lalu.

Selaras dengan langkah intensifikasi restrukturisasi yang dijalankan, GIAA juga telah merampungkan berbagai tahapan restrukturisasi khususnya melalui pemenuhan ketentuan terhadap realisasi Perjanjian Perdamaian PKPU yang resmi mulai diimplementasikan pada awal tahun ini.

Hal tersebut salah satunya telah dilakukan melalui penerbitan New Notes dan ekuitas baru sebagai salah satu instrumen restrukturisasi utang usaha sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Perdamaian melalui putusan homologasi oleh PN Jakarta Pusat.

“Hal ini juga juga telah diberikan kepada lessor pesawat sebagai kreditur Perusahaan, termasuk  Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company,” ujar Irfan.

Sementara itu, untuk menjaga kepentingan kreditur terhadap kepastian pemenuhan Perjanjian Perdamaian, jelang penutup akhir tahun lalu Garuda Indonesia menempuh upaya hukum terhadap dua lessor pesawat tersebut.

Hal tersebut dilakukan sebagai wujud komitmen Garuda Indonesia dalam mengimplementasikan restrukturisasi utang usaha melalui putusan homologasi.

Proses hukum ini juga dilakukan untuk melindungi kepentingan yang lebih luas terhadap kepastian landasan hukum yang solid sejalan dengan direalisasikannya perjanjian perdamaian PKPU, utamanya terhadap kreditur yang terus mendukung langkah pemulihan kinerja perusahaan

Irfan melanjutkan, akselerasi transformasi kinerja juga telah dilakukan setelah proses restrukturisasi rampung. Dia mengatakan hal tersebut turut menjadi fokus utama perseroan untuk memastikan outlook kinerja yang kondusif dalam menjalankan komitmen perusahaan terhadap kepercayaan mayoritas kreditur GIAA dapat terimplementasi secara optimal bagi seluruh pihak. 

"Hal tersebut yang kami lakukan melalui komunikasi dan diskusi panjang secara intensif bersama seluruh kreditur dalam perampungan proses restrukturisasi beberapa waktu lalu, termasuk dengan kedua lessor tersebut," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper