Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berantas Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Kaji Pembentukan Pengadilan Khusus

Pemerintah tengah mengkaji pembentukan pengadilan masalah pertanahan untuk memberantas mafia tanah.
Penyerahan sertifikat tanah oleh Presiden Jokowi di Salatiga, Jateng, Senin (25/9)./Kemensetneg
Penyerahan sertifikat tanah oleh Presiden Jokowi di Salatiga, Jateng, Senin (25/9)./Kemensetneg

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menggodok wacana pembentukan pengadilan tanah khusus untuk memberantas mafia tanah yang semakin meresahkan masyarakat. 

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, pengadilan tanah memang perlu dibentuk. Namun, hal tersebut masih dalam kajian pihaknya bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI Mahfud MD. 

Menurutnya, permasalahan berkenaan dengan tanah yang seringkali ditemukan di lapangan berbeda dengan pembahasan yang dilakukan saat rapat.

"Oleh sebab itu, waktu itu kami bicara dengan Pak Menko Polhukam, kemungkinan ada pandangan membuat satu pengadilan masalah pertanahan secara ad hoc karena kan bisa menyelesaikan segala permasalahan yang mirip-mirip," kata Hadi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, dikutip Selasa (7/2/2023). 

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat Rezka Oktoberia menanyakan progres pemerintah dalam pembentukan pengadilan tanah. 

Dia mengaku mendapatkan kabar terkait wacana Menko Polhukam untuk membentuk pengadilan tanah setelah mendapatkan laporan kasus mafia tanah yang meningkat 2 kali lipat dalam 2 tahun terakhir. 

"Setelah menerima laporan kasus yang melibatkan mafia tanah meningkat 2 kali lipat dalam setahun terakhir, sudah sejauh mana? Sudah ada pembicaraan seriuskah?" tanya Rezka. 

Hadi menepis kabar terkait meningkatnya mafia tanah dalam setahun terakhir. Dia menilai hal tersebut tidak mungkin terjadi. Alih-alih meningkat, Hadi menilai strateginya akan ampuh untuk memberantas mafia tanah ke depannya. 

"Nggak, yang jelas mafia tanah tiarap, itu saja. Sejak saya naik, sudah mulai banyak yang tiarap, nggak nambah. Kalau nambah, saya sikat, saya kan punya strategis bagaimana kita memitigasi mafia tanah, jadi saya katakan tidak, saya akan kejar terus. [Pengadilan tanah] masih dikaji," jelasnya. 

Hadi meyakini penguatan layanan digitalisasi layanan pertanahan dapat menjadi salah satu upaya pemberantasan mafia tanah, termasuk percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Untuk itu, pihaknya menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar di PTSL pada 2025. Sementara itu, sampai dengan 2022, Kementerian ATR/BPN telah mendaftarkan 101,1 juta bidang tanah atau 80,25 persen secara nasional.

"Sebanyak 85 juta bidang tanah atau 67,5 persen di antaranya telah bersertifikat," ujarnya. 

Seiring dengan kegiatan pendaftaran tanah, pihaknya juga melaksanakan digitalisasi dokumen pertanahan atau warkah dan peningkatan kualitas data dalam rangka layanan elektornik, di mana saat ini data siap elektronik sebesar 58,62 persen. 

Pada pelayanan pertanahan berbasis elektronik, maka akan diberikan dalam bentuk dokumen elektronik. Sedangkan, warkah bentuk fisik yang telah diterbitkan melalui sistem lama, maka akan dialih media melalui sistem elektronik. Untuk warkah bentuk fisik disimpan di kantor pertanahan. 

"Pengelolaan warkah bentuk fisik yang sudah dialih mediakan telah dikerjasamakan melalui perjanjian kerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 12 Januari 2023," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper