Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kepala Otorita IKN Angkat Bicara soal Gaji Rp172 Juta per Bulan

Bambang Susantono menanggapi soal gaji Kepala Otorita IKN yang mencapai Rp172 juta per bulan.
Muhammad Ridwan
Muhammad Ridwan - Bisnis.com 02 Februari 2023  |  20:02 WIB
Kepala Otorita IKN Angkat Bicara soal Gaji Rp172 Juta per Bulan
Tangkapan layar - Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala IKN Donny Rahajoe usai dilantik Presiden Joko Widodo, Kamis (10/3/2022). JIBI - Bisnis/Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono, enggan berkomentar banyak soal besaran gaji yang didapatkannya yaitu Rp172 juta.

Bambang mengatakan penetapan besaran gaji Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sepenuhnya telah diputuskan oleh pemerintah.

"Saya no comment. Dari awal saya tidak nanya gaji saya berapa," kata Bambang di Jakarta, Kamis (2/1/2023).

Adapun, aturan besaran gaji Kepala Otorita IKN tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Aturan tersebut diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Januari 2023. Beleid itu diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pada pasal 2 aturan tersebut disebutkan bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

Hak keuangan yang diterima oleh Kepala Otorita IKN adalah Rp172,71 juta, sedangkan hak keuangan Wakil Kepala Otorita IKN adalah Rp155,18 juta.

Selain komponen dan besaran hak keuangan, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN masih menerima fasilitas lainya berupa dana operasional sebesar Rp178 juta untuk kepala Otorita IKN dan Rp145 juta untuk Wakil Kepala Otorita IKN.

Adapun, dana operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.

Komponen penghasilan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat yang meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan beras, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

IKN Badan Otorita IKN ibu kota negara
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top