Bisnis.com, JAKARTA – Proses persetujuan perjanjian pengelolaan pelabuhan atau terminal melalui skema konsesi dinilai masih menelan waktu yang panjang meski beberapa regulasi telah ditetapkan.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia Ariyanto Purboyo memaparkan kerja sama pengelolaan pelabuhan dengan skema konsesi telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 15/2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhan.
Sejak peraturan tersebut diberlakukan, Ariyanto mengatakan minat Badan Usaha Pelabuhan (BUP) swasta untuk mengelola pelabuhan dan terminal di Indonesia mengalami pertumbuhan yang cukup positif.
Meski demikian, ABUPI menyebutkan waktu persetujuan perjanjian melalui skema ini dinilai masih memakan waktu yang cukup lama. Ariyanto menuturkan, hal ini disebabkan oleh tata kelola waktu persetujuan konsesi yang belum ditentukan oleh pihak terkait, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
“Karena belum ditentukan, ini bisa molor cukup jauh, bahkan ada yang bisa sampai 4 – 5 tahun. Teman – teman kami dari ABUPI ada juga yang sudah sekitar 6 – 7 tahun belum tanda tangan [perjanjian konsesi],” jelasnya dalam diskusi daring Tantangan dan Potensi Bisnis Maritim Indonesia 2023: Eksplorasi Kebijakan dan Strategi Bisnis, Senin (30/1/2023).
Di sisi lain, Ariyanto menilai minat investor swasta dalam mengelola pelabuhan dan terminal Indonesia melalui skema ini masih cukup tinggi. Data dari ABUPI mencatat sekitar 20 permohonan pengajuan pengelolaan melalui skema konsesi hingga November 2022.
Baca Juga
Sementara itu, sebanyak 35 BUP non BUMN seperti PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo mengelola pelabuhan dan terminal di Indonesia. Angka tersebut masih jauh di bawah jumlah pelabuhan atau terminal yang dikelola Pelindo sebanyak 126 unit.
Ariyanto melanjutkan potensi kerja sama pengelolaan melalui skema konsesi masih sangat besar. Hal ini mengingat banyaknya jumlah pelabuhan dan terminal yang tersebar di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, regulasi terkait waktu penetapan perjanjian konsesi perlu dirancang untuk dapat menopang potensi permintaan ini.
“Data kami mencatat ada 2.622 unit pelabuhan dan terminal di Indonesia. Dari jumlah itu, yang komersial sekitar separuhnya,” katanya.