Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Migor Minyakita Langka, KPPU Duga Produsen Sengaja Kurangi Produksi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga kelangkaan minyak goreng merek Minyakita di pasaran disebabkan adanya pengurangan produksi oleh produsen.
Indra Gunawan
Indra Gunawan - Bisnis.com 30 Januari 2023  |  18:48 WIB
Migor Minyakita Langka, KPPU Duga Produsen Sengaja Kurangi Produksi
Kementerian Perdagangan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita seharga Rp14.000 per liter di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/7 - 2022) / BISNIS/Indra Gunawan.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga kelangkaan minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita di pasaran disebabkan adanya pengurangan produksi oleh produsen. Para produsen disinyalir ingin agar minyak goreng kemasan premiumnya terserap di pasaran lantaran kurang diminati selama ini.

Direktur Ekonomi, Kedeputian dan Advokasi KPPU Mulyawan Ramanggala mengatakan, Minyakita dengan minyak kemasan premium memiliki selisih harga yang signifikan. Hal itu, menurut Mulyawan, disinyalir membuat produsen minyak goreng mengurangi atau menghentikan produksi minyak besutan pemerintah tersebut.

“Produsen Minyakita kan memang produsen minyak premium juga. Namun, memang kendalanya ada selisih premium dan kemasan sederhana selisihnya Rp10.000-Rp15.000. Ini yang diduga membuat produsen merasa produknya belum terserap [di pasaran]. Makanya digelontorin dulu premiumnya, tapi kita sedang selidiki,” ujar Mulyawan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (30/1/2023).

KPPU juga masih menelusuri penyebab lainnya. Misalnya, kata Mulyawan, apakah pelaku usaha merasa berat dengan ketentuan domestic market obligation (DMO) saat ini yang diberlakukan pemerintah.

Oleh karena itu, Mulyawan menuturkan akan memanggil Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

“Secepatnya kita lakukan panggil Kemendag dan Kemenperin, apalagi mendekati Ramadan. Kita ingin tahu pasti, produksi minyak curah dan kemasan,” ungkapnya.

Di samping itu, Mulyawan menegaskan akan melakukan klarifikasi ke dua kementerian tersebut, khususnya mengenai aturan sanksi yang diberikan jika pengusaha tidak memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Kami akan melakukan penelitian dan akan klarifikasi ke pemerintah bagaimana produksi dan distribusi dan juga apakah ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kebutuhan domestik dalam negeri untuk minyak goreng ini," tuturnya.

Lebih lanjut, Mulyawan mengatakan, saat ini produk Minyakita mudah diperoleh hanya di beberapa wilayah saja, seperti daerah Medan (Kantor Wilayah I), Balikpapan dan Samarinda (Kantor Wilayah V), dan Bandung, Jakarta, serta Tangerang (Kantor Wilayah III).

Selain wilayah tersebut, Mulyawan menyampaikan bahwa Minyakita sudah 2 pekan ini jarang beredar di pasaran, baik pasar tradisional maupun ritel modern.

“Minyakita hampir di seluruh hampir kanwil naik di atas Rp15.000 per liter. Kebijakan pemerintah mengenai HET tidak berjalan. Ada beberapa sample, hasil survei bahwa hanya tiga kanwil saja migor minyakita dan curah mudah didapatkan,” ujar Mulyawan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (30/1/2023).

Lebih lanjut, Mulyawan mengatakan, saat ini produk Minyakita mudah diperoleh hanya di beberapa wilayah saja, seperti daerah Medan (Kantor Wilayah I), Balikpapan dan Samarinda (Kantor Wilayah V), dan Bandung, Jakarta, serta Tangerang (Kantor Wilayah III).

“Minyakita hampir di seluruh hampir kanwil naik di atas Rp15.000 per liter. Kebijakan pemerintah mengenai HET tidak berjalan. Ada beberapa sample, hasil survei bahwa hanya 3 kanwil saja migor minyakita dan curah mudah didapatkan,” ujar Mulyawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

minyak goreng Minyakita kppu
Editor : Denis Riantiza Meilanova

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top