Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sempat Disetop, 3 Perusahaan Sarang Burung Walet Boleh Ekspor Lagi ke China

Sebanyak tiga dari empat perusahaan kembali diizinkan untuk mengekspor sarang burung walet ke China setelah sempat dilarang oleh Kementan.
Ilustrasi sarang burung walet/Istimewa
Ilustrasi sarang burung walet/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak tiga dari empat perusahaan kembali diizinkan untuk mengekspor sarang burung walet ke China.

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) Bambang menyampaikan, awalnya sebanyak empat perusahaan dilarang melakukan ekspor lantaran ditemukan kesalahan dalam prosedur yang telah disepakati. 

Keempat perusahaan tersebut, yakni PT Anugerah Citra Walet, PT Organik Hans, PT Tong Heng, dan PT Kembar Lestari. Dari keempat perusahaan tersebut, tinggal PT Kembar Lestari yang belum diizinkan untuk melakukan ekspor. 

Prosedur yang dimaksud, antara lain sumber daya manusia yang kurang terpenuhi hingga alat pemanas yang tidak sesuai standar. Padahal kedua hal tersebut harus dipenuhi untuk bisa melakukan ekspor ke China.

“Itu aturan yang disepakati oleh China ekspornya, misalnya jumlah pemanas harusnya berapa, jumlah pemanas masih kurang sehingga dipenuhi lagi, setelah dipenuhi kita nggak bisa larang lagi,” kata Bambang usai menghadiri rapat dengan pendapat  (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Sebagai informasi, Barantan Kementan langsung melakukan investigasi usai mendapatkan peringatan dari Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dalam rapat kerja dengan Menteri Pertanian pada pekan lalu. Investigasi dilakukan terhadap perusahaan walet di Indonesia yang akses pasarnya langsung ke China.

Dari 33 perusahaan walet yang ada, terdapat 29 perusahaan walet yang sudah eksis mengekspor. Sebanyak 29 perusahaan tersebut kemudian diinvestigasi dan dievaluasi. 

Hasil investigasi tersebut menemukan sebanyak empat perusahaan yang tidak konsisten dalam menjalankan protokol ekspor sarang burung walet ke China sehingga empat perusahaan tersebut ditetapkan telah melakukan pelanggaran berat dan izin ekspornya dicabut untuk semantara waktu.

“Empat perusahaan ini kami berikan sanksi untuk sementara tidak boleh ekspor sampai melengkapi dari syarat-syarat yang dibutuhkan sesuai hasil audit,” jelas Bambang dalam RDP dengan Eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper