Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan PT Hutama Karya (Persero) untuk mempercepat pembangunan 14 ruas Jalan Tol Trans Sumatra khususnya tahap I paling lambat pada 2024.
Perintah tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden No. 131/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 100/2014 Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatra.
Pengusahaan 14 ruas jalan tol Trans Sumatra, dilaksanakan melalui penugasan oleh Pemerintah kepada Hutama Karya melalui empat tahap yang meliputi pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap I, pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap II, pengusahaan ruas Jalan To1 Tahap III dan pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap IV.
Baca Juga
"Pengoperasian ruas Jalan Tol Tahap I dan sebagian Tahap II sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 huruf a dilaksanakan paling lambat akhir 2024," seperti dikutip dari aturan tersebut, Minggu (22/1/2023).
Nantinya, Hutama Karya akan melakukan kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan terkait dengan pengusahaan ruas jalan tol Tahap I.
Adapun, untuk percepatan pembangunan ruas Jalan Tol Tahap II pendanaan dapat bersumber dari kreditor swasta asing atau pinjaman dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahap Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra:
1. Tahap I
- ruas Jalan Tol Medan - Binjai
- ruas Jalan Tol Palembang - Simpang Indralaya
- ruas Jalan Tol Pekanbaru - Dumai
- ruas Jalan To1 Bakauheni - Terbanggi Besar
- ruas Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang
- ruas Jalan Tol Pematang Panggang - Kayu Agung
- ruas Jalan Tol Kisaran - Indrapura
- Jalan Tol Kuala Tanjung - Indrapura - Tebing Tinggi - Pematang Siantar (bagian dari ruas Jalan Tol Kuala Tanjung - Indrapura -Tebing Tinggi - Parapat)
- Jalan Tol Binjai - Pangkalan Brandan (bagian dari ruas Jalan Tol Binjai - Langsa)
- ruas Jalan Tol Sigli - Banda Aceh
- Jalan Tol Simpang Indralaya - Prabumulih (bagian dari ruas Jalan Tol Simpang Indralaya- Muara Enim)
- Jalan Tol Taba Penanjung - Bengkulu (bagian dari ruas Jalan Tol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu)
- Jalan Tol Sicincin - Padang (bagran dari ruas Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang - Payakumbuh - Bukit Tinggr - Padang Panjang - Lubuk Alung - Padang)
- Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang - Koto Kampar (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang - Payakumbuh - Bukit Tinggi - Padang Panjang - Lubuk Alung - Padang).
2. Tahap II
- ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) - Tempino - Jambi
- ruas Jalan Tol Jambi - Rengat
- ruas Jalan Tol Rengat - Pekanbaru
- ruas Jalan Tol Pelabuhan Panjang - Lematang.
3. Tahap III
- ruas Jalan Tol Dumai - Sp. Sigambal - Rantau Prapat
- ruas Jalan Tol Rantau Prapat - Kisaran
- Jalan Tol Pangkalan Brandan - Langsa (bagian dari ruas Jalan Tol Binjai - Langsa)
- ruas Jalan Tol Langsa - Lhokseumawe
- ruas Jalan Tol Lhokseumawe - Sigli.
4. Tahap IV
- Jalan Tol Prabumulih - Muara Enim (bagian dari ruas Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara Enim)
- ruas Jalan Tol Muara Enim - Lahat - Lubuk Linggau
- Jalan Tol Lubuk Linggau - Taba Penanjung (bagian dari ruas Jalan Tol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu)
- Jalan Tol Payakumbuh - Sicincin (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang - Payakumbuh - Bukit Tinggi - Padang Panjang - Lubuk Alung - Padang)
- Jalan Tol Pangkalan - Payakumbuh (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang - Payakumbuh - Bukit Tinggr - Padang Panjang - Lubuk Alung - Padang)
- Jalan Tol Koto Kampar - Pangkalan (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang - Payakumbuh - Bukit Tinggi - Padang Panjang - Lubuk Alung - Padang)
- Jalan Tol Pematang Siantar - Parapat (bagian dari ruas Jalan Tol Kuala Tanjung - Indrapura- Tebing Tinggr - Parapat)
- ruas Jalan Tol Parapat - Tarutung - Sibolga
- ruas Jalan Tol Batu Ampar - Muka Kuning - Bandara Hang Nadim.