Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarik Dolar ke Indonesia, BI Tebar Insentif untuk Eksportir dan Perbankan

Untuk menarik devisa hasil ekspor (DHE), Bank Indonesia siapp memberikan sejumlah insentif bagi para eksportir dan perbankan.
Mata uang dolar di salah satu penukaran uang di Jakarta, Minggu (9/10/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Mata uang dolar di salah satu penukaran uang di Jakarta, Minggu (9/10/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) akan memberikan sejumlah insentif bagi para eksportir dan perbankan untuk menarik devisa hasil ekspor (DHE) sehingga bisa ditempatkan lebih lama di dalam negeri.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan bahwa BI telah menerbitkan instrumen operasi moneter (OM) valas yang baru dalam bentuk term deposit (TD) valas untuk mendorong penempatan DHE.

Melalui mekanisme ini, BI akan menawarkan tingkat imbal hasil yang lebih kompetitif dibandingkan dengan yang ditawarkan negara lain.  Di samping imbal hasil yang lebih menarik, nasabah juga akan mendapatkan insentif pajak dari pemerintah.

Di sisi perbankan, term deposit valas DHE akan dikecualikan dari komponen dana pihak ketiga (DPK) yang digunakan dalam perhitungan giro wajib minimum (GWM) dalam valas dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM).

“Tidak hanya suku bunga yang kompetitif, tapi kami juga memberikan insentif kepada bank. Insentifnya bank yang bisa pass-on, term deposit tidak akan masuk ke komponen DPK. Karena itu, akan dikecualikan dari kewajiban reserve requirement,” kata Perry dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).

Selain itu, Perry mengatakan perbankan yang dapat melakukan pass-on term deposit valas akan mendapatkan komisi (fee).

Dia menambahkan, perbankan juga akan mendapatkan insentif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mana term deposit valas juga tidak akan masuk ke dalam komponen pengaturan dan pengawasan OJK, demikian halnya pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

BI menargetkan pemberian sejumlah insentif tersebut sudah dapat diterapkan pada pertengahan Februari 2023. BI juga akan melakukan koordinasi bersama dengan pemerintah terkait dengan perluasan sektor yang harus menempatkan DHE di dalam negeri melalui revisi PP No. 1/2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper