Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) akan memberikan sejumlah insentif bagi para eksportir dan perbankan untuk menarik devisa hasil ekspor (DHE) sehingga bisa ditempatkan lebih lama di dalam negeri.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan bahwa BI telah menerbitkan instrumen operasi moneter (OM) valas yang baru dalam bentuk term deposit (TD) valas untuk mendorong penempatan DHE.
Melalui mekanisme ini, BI akan menawarkan tingkat imbal hasil yang lebih kompetitif dibandingkan dengan yang ditawarkan negara lain. Di samping imbal hasil yang lebih menarik, nasabah juga akan mendapatkan insentif pajak dari pemerintah.
Di sisi perbankan, term deposit valas DHE akan dikecualikan dari komponen dana pihak ketiga (DPK) yang digunakan dalam perhitungan giro wajib minimum (GWM) dalam valas dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM).
“Tidak hanya suku bunga yang kompetitif, tapi kami juga memberikan insentif kepada bank. Insentifnya bank yang bisa pass-on, term deposit tidak akan masuk ke komponen DPK. Karena itu, akan dikecualikan dari kewajiban reserve requirement,” kata Perry dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).
Selain itu, Perry mengatakan perbankan yang dapat melakukan pass-on term deposit valas akan mendapatkan komisi (fee).
Baca Juga
Dia menambahkan, perbankan juga akan mendapatkan insentif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mana term deposit valas juga tidak akan masuk ke dalam komponen pengaturan dan pengawasan OJK, demikian halnya pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
BI menargetkan pemberian sejumlah insentif tersebut sudah dapat diterapkan pada pertengahan Februari 2023. BI juga akan melakukan koordinasi bersama dengan pemerintah terkait dengan perluasan sektor yang harus menempatkan DHE di dalam negeri melalui revisi PP No. 1/2019.