Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI: 200 Perusahaan Berpotensi Tahan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri

Bank Indonesia (BI) menyebutkan terdapat 200 perusahaan yang berpotensi menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.
Ekspor - freepik
Ekspor - freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menyebutkan terdapat 200 perusahaan yang berpotensi menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri seiring diberlakukannya revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2019. 

“Ada 200 perusahaan yang punya potensi hasil ekspor sumber daya alam yang cukup besar yang mungkin butuh tempat untuk menempatkan dana mereka,” katanya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur, Kamis (19/1/2023).

Destry mengatakan, sejak awal Desember 2022, BI telah menyoroti minimnya devisa hasil ekspor yang masuk ke dalam negeri. Padahal, total nilai ekspor Indonesia tercatat mencapai US$291,98 miliar pada 2022.

Surplus neraca perdagangan pada 2022 juga mencapai US$54,46 miliar, tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.

BI pun menerbitkan instrumen operasi moneter (OM) valas yang baru untuk mendorong penempatan DHE, khususnya dari ekspor SDA, untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dan pemulihan ekonomi nasional. 

Melalui, instrumen OM Valas, BI akan memberikan imbal hasil yang kompetitif berdasarkan mekanisme pasar yang transparan disertai dengan pemberian insentif kepada bank.

“Kami melihat BI memiliki tanggung jawab, karena mandat BI untuk menjaga nilai tukar rupiah, sehingga kita buat desain, kita keluarkan term deposit valas,” jelasnya.

Instrumen yang ditawarkan BI saat ini baru untuk term deposit valas dengan tenor 1 bulan dan 3 bulan. Selanjutnya, dengan rencana revisi PP No. 1/2019 oleh pemerintah, BI pun berencana memperluas instrumen tersebut untuk sektor lainnya. 

“Peraturan BI ini sudah keluar pada 20 Desember 2022, saat itu baru 2 tenor, yaitu tenor untuk 1 bulan dan 3 bulan, itu masih DHE SDA. Pemerintah akan memperluas sektor penempatan DHE dengan merevisi PP No. 1/2019, nantinya akan diperluas ke sektor manufaktur hilirisasi, kita akan sesuaikan, kita fokus dulu dengan peraturan BI yang ini,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper