Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-undang No. 5/2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan pada 13 Januari 2023.
Beleid ini dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan, di antaranya, terkait dengan perkembangan teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang semakin canggih sehingga memudahkan lalu lintas perpindahan manusia dari satu negara ke negara lain.
Dengan pertimbangan itu, kedua negara memahami bahwa hal tersebut membuka peluang bagi tersangka atau pelaku tindak pidana untuk melarikan diri dari proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, serta pelaksanaan pidana dari negara tempat tindak pidana dilakukan.
“Dengan adanya perjanjian internasional tersebut, hubungan dan kerja sama antara kedua negara dalam bidang penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana atas dasar prinsip saling menguntungkan [mutual benefit] diharapkan semakin meningkat,” tulis penjelasan umum dalam UU No.5/2023, dikutip Rabu (18/1/2023).
Ada beberapa kesepakatan yang diatur dalam beleid ini, antara lain kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan kehadiran perjanjian ekstradisi tersebut tidak lepas dari faktor geografis antarkedua negara serta kebijakan yang melingkungi.
Menurutnya, Singapura yang berbatasan langsung dengan Indonesia membuat intensitas pergerakan dua warga negara tinggi. Selain itu, kebijakan yang memasukkan Singapura ke dalam daftar negara bebas visa, menyebabkan negara ini kerap menjadi tujuan transit pelaku kejahatan.
“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura, akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” tutur Yasonna pada pertengahan Desember 2022, dikutip dari laman resmi Kemenkumham.
Selain itu, perjanjian ekstradisi turut didukung oleh kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara Indonesia dengan Singapura, untuk mencegah timbulnya potensi permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi.
“Pengesahan Undang-undang Ekstradisi ini menjadi dasar hukum bagi Indonesia agar dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua negara terkait perjanjian ekstradisi,” ujar Yasonna.