Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Bentrokan Maut PT GNI Morowali Utara, Telan 2 Korban Jiwa

Bentrokan terjadi antara kelompok pekerja lokal dan pekerja asing PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) hingga menewaskan 1 pekerja lokal dan 1 TKA China.
Bentrokan pekerja PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Sabtu (14/1/2023) - Dok. Twitter.
Bentrokan pekerja PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Sabtu (14/1/2023) - Dok. Twitter.

Bisnis.com, JAKARTA - Bentrokan yang terjadi pada Sabtu (14/1/2023) di PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah menelan korban jiwa.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Didik Supranoto, menegaskan, korban tewas akibat bentrokan tersebut sebanyak dua orang, bukan tiga orang sebagaimana yang telah beredar di sosial media. Dua korban tewas tersebut masing-masing merupakan TKA dan TKI. 

“Korban MD [meninggal dunia] 2 bukan 3. Satu TKA dan satu TKI. TKA dari China, TKI masih dilakukan identifikasi,” kata Didik kepada Bisnis, Senin (16/1/2023).

Didik kemudian mengungkapkan kronologi lengkap bentrokan maut yang terjadi di PT GNI Morowali Utara. Dia menuturkan, kejadian berawal dari adanya unjuk rasa yang digelar oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) di PT GNI pada Sabtu (14/1/2023) pukul 06.00 WITA.

Lokasi unjuk rasa dilakukan di dua tempat yakni Pos 4 PT GNI dan Pos 5 PT GNI. Aksi unjuk rasa tersebut dipicu oleh tidak adanya kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan pada Jumat (13/1/2023), antara SPN PT GNI, Disnakertrans Kabupaten Morowali Utara dan pihak perusahaan PT GNI maupun PT SEI.

Imbas dari aksi unjuk rasa tersebut, terjadi kemacetan di sekitar akses jalan perusahaan dan sebanyak 300 orang karyawan PT GNI maupun PT SEI dikabarkan melakukan aksi mogok kerja. Dalam aksinya, para pekerja menyampaikan 8 tuntutan.

Berikut ini 8 tuntutan yang disampaikan para pekerja PT GNI:

1. Menuntut perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

2. Menuntut perusahaan wajib memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaannya atau risiko kerja yang ada di lokasi kerja tersebut

3. Menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan

4. Setop pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas

5. Setop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap

6. Menuntut perusahaan mempekerjakan kembali anggota SPN yang kontraknya diakhiri atau diputus sebagai akibat dari pelaksanaan mogok kerja sebelumnya

7. Menuntut perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter agar tidak berdebu

8. Menuntut perusahaan agar memperjelas hak-hak yang telah diberikan kepada keluarga Almarhum Made dan Almarhumah Nirwana Selle sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Atas delapan tuntutan tersebut, Didik menyampaikan, pihak perusahaan pada dasarnya menyetujui tujuh dari delapan tuntutan yang diajukan karyawan. Adapun, untuk tuntutan di poin keenam atau poin f, pihak perusahaan mengaku masih menunggu pelaksanaan mediasi Disnaker pada Senin (16/1/2023).

Masih di hari Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 19.40 WITA, terjadi aksi anarkis di area jalan masuk Pos 4 PT GNI oleh karyawan dengan jumlah massa sekitar 500 orang. Aksi tersebut berujung pelemparan serta pengrusakan di area jalan masuk Pos 4 PT GNI.

Aksi anarkis tersebut bermula dari pihak security yang menghalang jalan masuk Pos 4 sehingga memicu adanya perlawanan dan melakukan pelemparan terhadap  pihak security serta merusak fasilitas kantor PT SEI dan PT GNI.

Kemudian pukul 20.15 WITA, massa berhasil menerobos pintu masuk Pos 4 PT GNI dan langsung menuju mes karyawan yang berada di belakang pos 4 serta melakukan pembakaran sebuah mes dengan menggunakan sebuah bensin yang menyebabkan bangunan mes terbakar.

Di waktu yang bersamaan, aparat keamanan TNI/Polri berhasil memukul mundur massa. Lalu sekitar pukul 20.50 WITA, bentrokan kembali terjadi di area smelter 1 PT GNI.

Penyebab terjadinya bentrok karena adanya karyawan divisi Dump Truck PT GNI yang awalnya ingin bekerja tetapi kemudian berkumpul di parkiran Dump Truck untuk melakukan aksi mogok kerja.

“Saat kembali dilakukan pengawalan oleh unit Patroli Polres Morowali Utara, ada karyawan divisi dump truck PT GNI yang tidak mengikuti pengawalan dan melintas di area smelter 1 PT GNI. Bentrok tersebut mengakibatkan 3 orang karyawan divisi dump truck mengalami luka dibagian badan dan 3 unit kendaraan R2 dirusak,” jelas Didik.

Aksi kejar mengejar dan saling lempar pun terjadi, dan menelan dua korban jiwa, masing-masing merupakan TKA dan TKI. Kedua korban sudah dievakuasi oleh pihak keamanan ke klinik PT SEI dan PT GNI. Aksi baru bisa dilerai sekitar pukul 21.10 WITA.

Pada pukul 22.00 WITA, karyawan PT GNI yang diperkirakan berjumlah 500 orang menuju ke mess karyawan dan melakukan aksi pembakaran terhadap 5 unit kendaraan jenis loader dan 4 unit kendaraan R12 mobile crane. Adapun lokasi pembakaran berdampingan dengan mes pelangi yang dihuni oleh karyawan perempuan, sehingga pihak keamanan mengevakuasi karyawan perempuan.

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 23.50 WITA, para karyawan PT GNI bergeser menuju mess PLTU. Namun, dihadang oleh pihak keamanan TNI/Polri menggunakan mobil taktis. Sekitar pukul 02.00 WITA, massa kemudian membubarkan diri ke tempat masing-masing.

“Saat ini perusuh berjumlah 69 orang dan BB diamankan di Mapolres Morut untuk dimintai keterangan,” jelas Didik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper