Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mencatat pada 2022 realisasi investasi untuk pembangunan KEK telah mencapai Rp113,2 triliun, atau baru mencakup 52,9 persen dari nilai komitmen investasi Rp214 triliun.
Menteri Koordinator bidang Perkonomian Airlangga Hartarto yang juga bertanggung jawab sebagai Ketua Dewan Nasional KEK mengatakan, dari realisasi tersebut berhasil menyerap tenaga kerja sebanyak 55.678 orang.
“Sampai dengan 2022, realisasi investasi adalah Rp113,2 triliun, jumlah lapangan kerja sebesar 55.678 orang, dan komitmen investasinya Rp214 triiliun,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (12/1/2023).
Airlangga mengatakan investasi menjadi faktor yang sangat diperlukan untuk mendukung kemajuan pembangunan KEK dan diharapkan dapat terus meningkat.
Capaian tersebut didorong oleh beberapa KEK berbasis industri seperti KEK Galang Batang, KEK Kendal, KEK Gresik, KEK Sei Mangkei dan KEK berbasis pariwisata seperti KEK Mandalika, KEK Lido, KEK Tanjung Kelayang, KEK Tanjung Lesung, KEK Singhasari.
“Peningkatan investasi juga terjadi di KEK Nongsa yang mampu menarik investasi untuk data center, digital, serta industri film,” tambah Airlangga.
Dari 19 KEK yang saat ini telah ditetapkan oleh pemerintah, masih terdapat beberapa KEK yang perlu didorong agar dapat berkembang secara signifikan, antara lain yakni KEK Morotai, KEK Sorong, KEK MBTK, dan KEK Likupang.
Dewan Nasional KEK juga mencatat beberapa hambatan dalam pengembangan KEK seperti masalah penguasaan dan pengelolaan lahan dan kurangnya kemampuan badan usaha pengembang dalam penyediaan pendanaan.
Selain itu, juga kurangnya kapasitas manajemen dan belum adanya rencana bisnis dalam menarik investasi, diperlukannya dukungan infrastruktur dari pemerintah, serta belum optimalnya pemberian fasilitas fiskal dan kemudahan di KEK.
Lebih lanjut, Dewan Nasional KEK memberikan arahan untuk melakukan fasilitasi penyelesaian hambatan yang ada dan memberikan asistensi dalam proses pemanfaatan fasilitas dan kemudahan, penyesuaian regulasi serta peningkatan Sistem OSS.
Arahan lainnya, yaitu melakukan peningkatan SDM dan memberikan dukungan infrastruktur kepada KEK yang prospektif serta menyiapkan skema pembiayaan melalui Skema Penugasan Khusus Ekspor (PKE) dan Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).