Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Musnahkan Baja Tak Sesuai SNI, Ini Komentar Medag Zulhas

Baja yang dimusnahan merupakan produk baja tulangan beton (BjTB) berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp32,23 miliar.
Pagar pengaman atau guard rail, salah satu produk penghiliran baja dari PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS).
Pagar pengaman atau guard rail, salah satu produk penghiliran baja dari PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS).

Bisnis.com, JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan produk baja tulangan beton (BjTB) di Banten yang dinilai tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), Kamis (12/1/2022). Baja yang tidak sesuai SNI tersebut dapat mengakibatkan kerugian kepada konsumen dan merusak harga pasar.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) yang memimpin pemusnahan tersebut, mengatakan produk itu juga dapat mematikan industri yang selama ini taat. Terutama perusahaan-perusahaan sejenis seperti BUMN Krakatau Steel yang memproduksi baja tulangan beton sesuai standar.  

"Itu merusak harga, jadi ini harus kita hentikan," ujar Zulhas kepada awak media di Tangerang, Banten, Kamis (12/1/2022).

Adapun baja yang akan dimusnahan itu merupakan produk baja tulangan beton (BjTB) berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp32,23 miliar di Pabrik Long Teng Iron Stell, Kabupaten Tangerang, Banten. Baja tersebut bukan baja impor melainkan produksi dalam negeri milik perusahaan asal China, PT Long Teng Iron and Steel.

Zulhas membeberkan, apabila baja nontandar tersebut digunakan dalam konstruksi, bakal berakibat negatif terhadap bangunan. Selain itu, penggunaan bahan baku tidak sesuai SNI juga bisa berujung ke ranah hukum khususnya jika proyek yang dikerjakan menggunakan anggaran negara. 

“Kalau dia ukurannya kurang, kekuatan tidak memenuhi, apa yang terjadi? Jembatan roboh, gedung roboh. Apalagi menggunakan dana APBN lalu ada temuan-temuan. Semua orang bisa masuk penjara," kata Zulhas.

Dia berharap pemusnahan itu diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pemain nakal yang tidak taat aturan, khususnya di wilayah Banten yang cukup banyak.

“Masih ada 40 perusahaan sejenis lain yang menyalahi ketentuan SNI dan sebagian besar terdapat di wilayah Tangerang dan Banten,” kata dia.

Lebih lanjut, Zulhas mengingatkan sanksi terhadap industri yang tidak memenuhi ketentuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 mliar.

"Jika terjadi pelanggaran, akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku," kata Ketum PAN itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper