Bisnis.com, JAKARTA — Pekerja di sejumlah daerah masih terkena kewajiban membayar pajak penghasilan atau PPh meskipun mengantongi upah minimum regional (UMR). Meskipun begitu, di lokasi dengan UMR terbesar, kewajiban pajaknya hanya berkisar Rp33.000 per bulan.
Pemerintah menetapkan besaran upah minimum tahun ini melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Pemerintah mengatur kenaikan upah minimum maksimal 10 persen pada tahun ini, sehingga kenaikannya berbeda-beda di setiap daerah.
Naiknya upah minimum akan berpengaruh terhadap kewajiban perpajakan seseorang, jika total pendapatannya dalam satu tahun melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yakni Rp54 juta. Artinya, seseorang dengan pendapatan di atas Rp4,5 juta per bulan akan memiliki selisih di atas PTKP, yang menjadi penghasilan kena pajak (PKP).
Sebagian besar daerah memang memiliki upah minimum di bawah Rp4,5 juta per bulan, sehingga pekerja di golongan tersebut tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh). Misalnya, upah minimum terendah ada di Kabupaten Banjarnegara yakni Rp1,95 juta, total penghasilan satu tahun senilai Rp23,49 juta bahkan tidak sampai separuh dari batas PTKP.
Lain halnya dengan Kabupaten Sidoarjo yang pada 2022 memiliki upah minimum kabupaten (UMK) Rp4,36 juta, lalu pada 2023 naik menjadi Rp4,51 juta. Hal tersebut membuat para pekerja lajang dengan penghasilan sesuai upah minimum akan tergolong wajib membayar PPh, karena penghasilan satu tahun yakni Rp54,2 juta berada di atas PTKP.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengubah ketentuan lapisan tarif PPh bagi wajib pajak orang pribadi. Perubahan aturan itu membuat pembayaran pajak masyarakat kelas menengah ke bawah justru berkurang.
Sebelumnya, pemerintah mengenakan tarif 5 persen bagi lapisan penghasilan setahun Rp0—50 juta dan 15 persen bagi lapisan Rp50—250 juta. Dengan ketentuan itu, seseorang berpenghasilan Rp9 juta per bulan wajib membayar pajak Rp3,1 juta dalam satu tahun.
Ketentuannya berubah dalam UU HPP, yakni tarif 5 persen berlaku bagi lapisan penghasilan setahun Rp0—60 juta dan 15 persen bagi lapisan Rp60—250 juta. Perubahan itu membuat seseorang berpenghasilan Rp9 juta per bulan menjadi perlu membayar pajak Rp2,7 juta dalam satu tahun.
"Orang dengan penghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun, dikurangi PTKP, ada penghasilan kena pajak Rp6 juta ini yang dikalikan tarif pajak 5 persen. Jadi, itu bayar pajaknya kalau diakumulasikan setahun hanya Rp300.000, atau satu bulannya sekitar Rp25.000," ujar Suryo pada Selasa (10/1/2023).
Baca Juga
Terdapat ketentuan penambahan PTKP bagi orang yang sudah menikah, yakni tambahan Rp5,4 juta apabila seseorang sudah menikah, lalu tambahan Rp4,5 juta apabila keluarga itu memiliki satu tanggungan. Terdapat pula tambahan PTKP Rp54 juta apabila pasangan menikah dan penghasilan keduanya digabungkan.