Bisnis.com, JAKARTA - Wajib pajak sudah bisa melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan. Bagi para freelancer atau pekerja lepas, ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan.
SPT berfungsi untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak. Bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bisa melaporkan harta dan kewajibannya dalam SPT agar terdapat perhitungan kewajiban pembayaran pajaknya.
Batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.
Saat ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak terdekat lantaran pelaporan SPT bisa dilakukan secara online melalui e-Filing dan e-Form di DJP Online.
Jika Anda merupakan seorang freelancer atau pekerja lepas, ada sejumlah dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan guna memperlancar proses pelaporan.
Dokumen tersebut adalah:
Bukti potong pajak dari pemberi kerja
Daftar harta dan nilai perolehannya per 31 Desember
Daftar utang data anggota keluarga yang masuk dalam tanggungan
Data penghasilan yang bukan objek pajak
Data penghasilan yang dikenakan pajak final, serta daftar penghasilan dalam negeri lainnya
Selain itu, wajib pajak diharuskan menggunakan Acrobat DC Reader versi 32-bit untuk mengisi e-Form.
Baca Juga
Apabila komputer yang digunakan adalah 64-bit, disarankan untuk melakukan uninstall Acrobat DC Reader versi 64-bit dan menginstal aplikasi Acrobat DC Reader versi 32-bit. Jika semua dokumen sudah lengkap, berikut cara lapor SPT via e-Form.
Berikut cara mengunduh formulir SPT Tahunan Orang Pribadi versi PDF
1. Kunjungi situs DJP Online di http:/djponline.pajak.go.id
2. Klik 'Login' menggunakan NPWP dan kata sandi yang pernah Anda buat.
3. Klik tab 'Lapor'.
4. Pilih di e-Form PDF (Versi Baru).
5. Kemudian, klik 'Buat SPT'.
5. Jawab pertanyaan untuk menentukan formulir SPT mana yang Anda butuhkan. Jika Anda adalah seorang freelancer, Anda bisa memilih 'Ya'.
6. Akan muncul 'e-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770'.
7. Selanjutnya, isi data formulir 1770: tahun pajak, status SPT (normal atau pembetulan) dna media pengiriman token (ke email atau nomor handphone yang terdaftar.
8. Klik 'Kirim Permintaan'. Di saat yang bersamaan, akan muncul pop-up window terkait formulir SPT PDF Anda.
9. Pilih buka atau unduh file untuk mengisi.
Cara mengisi e-Form PDF bagi freelancer
1. Isi Lampiran IV formulir 1770.
Bagian A. Harta pada akhir tahun.
Bagian B. Kewajiban/utang pada akhir tahun.
Bagian C. Daftar susunan anggota keluarga.
2. Isi Lampiran III formulir 1770.
Bagian A. Penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final.
Bagian B. Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Bagian C. Penghasilan istri/suami yang dikenakan pajak secara terpisah.
3. Isi Lampiran II formulir 1770.
Bagian A. Daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang dibayar/dipotong di luar negeri ditanggung pemerintah (DTP).
4. Isi Lampiran I formulir 1770.
Bagian A. Penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas (bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan).
Bagian B. Penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas (bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pencatatan). Isi sesuai jenis usaha atau pekerjaan bebas Anda: dagang, industri, jasa, pekerjaan bebas dan usaha lainnya.
Bagian C. Penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.
Bagian D. Penghasilan dalam negeri lainnya yang tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh final.
5. Isi dan cek bagian utama formulir 1770. Pastikan seluruh angka yang anda masukkan pada langkah sebelumnya sudah tepat dan tidak ada salah ketik.
Cantumkan tanda tangan digital Anda di bagian kanan bawah formulir.
Klik 'Submit' yang ada di bagian kanan atas formulir. Pastikan internet Anda sudah tersambung sebelum melakukan langkah ini.
Masukkan kode verifikasi yang sudah dikirimkan ke email atau nomor handphone pada saat proses pengunduhan formulir, kemudian pilih 'Kirim SPT'.