Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Harga BBM Pertamax Cs Diumumkan Tiap Pekan, Ini Kata Pertamina

Pertamina Patra Niaga angkat bicara soal usulan Menteri BUMN Erick Thohir mengenai penyesuaian harga BBM nonsubsidi setiap pekan.
Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra di Gedung BPH Migas, Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra di Gedung BPH Migas, Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan bahwa usulan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, seperti Pertamax dan lainnya, dilakukan setiap pekan masih sebatas wacana.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengusulkan agar harga BBM nonsubsidi milik Pertamina dapat diumumkan setiap pekan mengikuti harga minyak mentah dunia. Saat ini, pengumuman perubahan harga BBM nonsubsidi Pertamina dilakukan sebulan sekali. 

Menurut Direktur Penugasan Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra, usulan tersebut masih sebatas wacana. Saat ini, Pertamina masih memantau pergerakan tren harga minyak mentah global untuk menentukan hal ini

“Karena kan harga BBM nonsubsidi, ya khususnya, ini kan mengikuti harga minyak global, kalau tren globalnya tidak naik turun saya rasa tidak perlu ada penyesuaian [per minggu], nanti kita akan melihat,” kata Ega di Gedung Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Rabu (4/1/2023).

Menurut Ega, wacana periode penyesuaian harga itu memang sudah dibahas oleh pemerintah, tetapi belum ada keputusan hingga saat ini karena masih memperhitungkan berbagai pertimbangan. Pertamina yang bertindak sebagai operator masih menunggu keputusan dari pemerintah. 

“Nanti kita lihat ke depannya seperti apa karena inikan kalau harga BBM itu kan sebetulnya ada ketentuannya di dalam ketentuan Kepmen Nomor 62 di Kementerian ESDM, jadi memang itu memungkinkan tapi kita masih melihat bagaimana trennya,” tutur Ega.

Aturan yang dimaksud tersebut adalah Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper