Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Soal Harga BBM Pertamax Cs Diumumkan Tiap Pekan, Ini Kata Pertamina

Pertamina Patra Niaga angkat bicara soal usulan Menteri BUMN Erick Thohir mengenai penyesuaian harga BBM nonsubsidi setiap pekan.
Widya Islamiati
Widya Islamiati - Bisnis.com 04 Januari 2023  |  20:52 WIB
Soal Harga BBM Pertamax Cs Diumumkan Tiap Pekan, Ini Kata Pertamina
Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra NiagaMars Ega Legowo Putra di Gedung BPH Migas, Jakarta, Rabu (4/1 - 2023).

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan bahwa usulan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, seperti Pertamax dan lainnya, dilakukan setiap pekan masih sebatas wacana.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengusulkan agar harga BBM nonsubsidi milik Pertamina dapat diumumkan setiap pekan mengikuti harga minyak mentah dunia. Saat ini, pengumuman perubahan harga BBM nonsubsidi Pertamina dilakukan sebulan sekali. 

Menurut Direktur Penugasan Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra, usulan tersebut masih sebatas wacana. Saat ini, Pertamina masih memantau pergerakan tren harga minyak mentah global untuk menentukan hal ini

“Karena kan harga BBM nonsubsidi, ya khususnya, ini kan mengikuti harga minyak global, kalau tren globalnya tidak naik turun saya rasa tidak perlu ada penyesuaian [per minggu], nanti kita akan melihat,” kata Ega di Gedung Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Rabu (4/1/2023).

Menurut Ega, wacana periode penyesuaian harga itu memang sudah dibahas oleh pemerintah, tetapi belum ada keputusan hingga saat ini karena masih memperhitungkan berbagai pertimbangan. Pertamina yang bertindak sebagai operator masih menunggu keputusan dari pemerintah. 

“Nanti kita lihat ke depannya seperti apa karena inikan kalau harga BBM itu kan sebetulnya ada ketentuannya di dalam ketentuan Kepmen Nomor 62 di Kementerian ESDM, jadi memang itu memungkinkan tapi kita masih melihat bagaimana trennya,” tutur Ega.

Aturan yang dimaksud tersebut adalah Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Harga BBM pertamina pertamax
Editor : Denis Riantiza Meilanova

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top