Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyampaikan bahwa pemerintah masih menggodok regulasi yang akan mengatur penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Regulasi yang dimaksud adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, revisi aturan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi.
“Kami kan masih memproses revisi Perpres 191 Tahun 2014 khususnya mengenai konsumen pengguna, jadi kita ingin mempertegas lagi siapa sih konsumen pengguna yang berhak atas BBM bersubsidi dan BBM yang mendapatkan kompensasi,” ungkap Erika dalam konferensi pers di Gedung BPH Migas, Selasa (3/1/2023).
Ke depan, lanjut Erika, dari sisi implementasi di lapangan, pengendalian penyaluran BBM bersubsidi akan lebih mengandalkan teknologi informasi. Seperti yang telah disiapkan PT Pertamina (Persero) dengan program Subsidi Tepat melalui pemanfaatan aplikasi MyPertamina.
Adapun, Pertamina telah mulai melakukan uji coba penggunaan QR code MyPertamina untuk pembelian Solar subsidi di sejumlah wilayah di Indonesia. Data diri dan kendaraan konsumen yang berhak mendapatkan BBM subsidi tercatat dalam sistem digital tersebut sehingga nantinya pembelian BBM subsidi sesuai kuota akan lebih mudah diawasi.
Baca Juga
“Contohnya nantinya antara satu SPBU [Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum] dengan SPBU yang lain datanya akan terintegrasi, dan nanti orang akan membeli menunjukkan QR code, itu dia tidak bisa lagi seperti helikopter lagi, kalau sekarang kan orang bisa keliling dari satu SPBU ke SPBU lain,” terangnya.
"Kalau ke depan, dengan adanya teknologi, kalau dia kuota [pembelian] sudah habis di satu SPBU, dia tidak akan bisa mengisi di tempat lain," imbuhnya.
Dalam temuan BPH Migas, sebagian besar modus operasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU adalah yang disebut dengan cara helikopter atau pembelian berulang di satu SPBU atau juga keliling ke beberapa SPBU.
"Jadi mobilnya itu keliling gitu kayak helikopter muter-muter ya bisa masuk ke dalam SPBU, dia mengisi kemudian dia mundur atau keluar lagi, masuk lagi, itu di dalam satu SPBU berkali-kali atau dia bisa juga keliling ke beberapa SPBU itu ya mengumpulkan dari solar bersubsidi itu untuk kemudian diletakkan di suatu tempat," jelasnya.
Sepanjang 2022, BPH Migas dan Polri telah mengamankan penyalahgunaan BBM subsidi kurang lebih 1,42 juta liter. Erika menyebut negara telah dirugikan sebesar Rp17 miliar oleh oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi ini. Erika menegaskan angka tersebut hanya didapat dalam satu hari penggerebekan saja, bukan kerugian keseluruhan.
“Tapi itukan tadi saya sampaikan hanya dari barang bukti yang kita temukan pada saat kejadian terjadinya penangkapan atau penggerebekan itu saja, tapi kalau kita tuntut ke belakang atau berapa lama dia sudah melakukan itu, tentu itu sudah sangat besar,” katanya.