Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Sederet Kebijakan OJK Dorong Ekonomi RI Sepanjang 2022

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan OJK adalah mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB).
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mengambil beberapa kebijakan antisipatif untuk mendukung pemulihan perekonomian nasional sepanjang 2022 guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyampaikan bahwa setidaknya terdapat tiga kebijakan yang telah dilakukan OJK untuk mendukung pemulihan ekonomi Indonesia. Salah satunya adalah ketentuan untuk mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) serta pengembangan industri hulu, baik di bidang perbankan, Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), dan pasar modal.

Kebijakan tersebut di antaranya insentif bagi penyediaan dana kepada debitur untuk produksi dan konsumsi KBL BB berupa relaksasi bobot risiko ATMR atau aset yang disesuaikan untuk kredit/pembiayaan menjadi 50 persen yang diperpanjang hingga 31 Desember 2023,” kata Mirza dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022 secara daring, Senin (2/1/2023).

Selain pemberian relaksasi menjadi 50 persen tersebut, Mirza merincikan bahwa OJK juga memberikan relaksasi penilaian kualitas kredit/pembiayaan dan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit/Pembiayaan (BMPK/BMPP).

Kemudian, adanya insentif berupa uang muka (down payment/DP) untuk pembelian KBL BB dapat diterapkan paling rendah sebesar 0 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan, namun dengan tetap memenuhi ketentuan dalam POJK 35/2018 dan POJK 10/2019.

Tak hanya itu, kata Mirza, OJK juga memberikan insentif untuk industri asuransi berupa penetapan tarif premi, kontribusi, serta pengenaan risiko sendiri (deductible) dapat diterapkan pada tingkat yang lebih rendah dari batas minimum sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017.

Lebih lanjut, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 19 tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana. Adapun, beleid tersebut akan segera menetapkan kebijakan terkait perlakuan khusus bagi para debitur dan LJK yang terdampak bencana di kabupaten Cianjur sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

“Sebelumnya, OJK juga telah menerbitkan guidance dari sisi perkreditan atau pembiayaan perbankan untuk membantu Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku [PMK] pada Sapi,” ungkapnya.

Di sisi lain, dalam rangka mengatasi scarring effect akibat pandemi serta menjaga fungsi intermediasi, OJK turut mengeluarkan kebijakan yang mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode relaksasi restrukturisasi kredit atau pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai dengan 31 Maret 2024.

Mirza menjelaskan bahwa kebijakan stimulus restrukturisasi secara targeted itu berlaku untuk segmen UMKM, sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, serta industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

Kebijakan stimulus restrukturisasi secara targeted juga berlaku untuk industri perusahaan pembiayaan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper