Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLN Baru Punya 570 Unit SPKLU, Ini Caranya untuk Miliki 'SPBU' Listrik

PT PLN menyebutkan telah membangun 570 Unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di seluruh Indonesia.
Menteri BUMN Erick Thohir di Bali meninjau SPKLU PLN untuk pengisian energi mobil listrik./Istimewa
Menteri BUMN Erick Thohir di Bali meninjau SPKLU PLN untuk pengisian energi mobil listrik./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA-  PT Perusahaan Listrik Negara (persero) atau PLN telah menyediakan infrastruktur pengisian untuk mendukung pergerakan kendaraan listrik khususnya di Jawa dan Bali.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan pihaknya memiliki 570 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di 240 lokasi tersebar di seluruh Indonesia. Untuk di Pulau Jawa PLN juga menyediakan SPKLU di sepanjang rest area Tol Jawa. Saat ini, PLN sudah mengoperasikan SPKLU di sembilan rest area sepanjang Tol Trans Jawa.

"Kalau charger penuh jarak tempuh bisa mencapai 350-400 km. Kami sediakan mulai Cikampek hingga Kertosono, Madiun. Titik SPKLU berada di rest area Km 519 A Solo-Ngawi, rest area Km 519 B Ngawi-Solo, rest area KM 389 B Batang - Semarang, Km 379 A Semarang - Batang, Km 626 B Kertosono, Madiun, Km 207 A Palikanci, Cirebon, 208 B Palikanci, Km 10,6 Tol Jagorawi dan Rest Km 6 Jakarta -Cikampek," jelasnya, mengunjungi Unit Pelaksana Pengatur Beban PT PLN di Gandul, Depok, Jawa Barat, akhir pekan lalu.

Dia melanjutkan, PLN sudah bekerja sama dengan pabrikan kendaraan listrik untuk menyediakan home charging dengan sistem digital. Layanan home charging ini memberikan diskon kepada pelanggan yang melakukan pengisian baterai kendaraan listriknya pada malam hari pukul 00.00 - 05.00 . 

Pengguna kendaraan listrik yang membutuhkan informasi mengenai SPKLU terdekat, dapat diakses melalui fitur electric vehicle pada Aplikasi PLN Mobile.


Cara Bisnis SPKLU alias 'SPBU' Listrik

Saat PLN menyediakan informasi SPKLU, perusahaan listrik milik negara itu juga membuka kolaborasi bisnis dengan masyarakat seperti bahan bakar minyak melalui SPBU oleh Pertamina. Dikutip dari situs PLN, Senin (2/1/2023), PLN menyediakan bentuk kerjasama Investor Own Investor Operate (IO2) SPKLU. 

Terdapat tiga model bisnis bagi calon investor SPKLU, yakni: 

Paket Medium Charging

Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 25 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharaan SPKLU. 


Paket Fast Charging

Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 50 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharan SPKLU


Paket Ultra Fast Charging

Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar ≥100 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharan SPKLU


Investor yang hendak memiliki bisnis SPKLU harus memenuhi sejumlah syarat seperti:

  • Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi
  • Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)
  • Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN
  • Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kerja sama
  • Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon Partner, ditunjukan dengan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait
  • Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN
  • Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk dilakukan pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait
  • Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
  • Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah di akses oleh pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
  • Partner tidak diwajibkan memiliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)


Alur pendaftarannya sendiri dimulai dari mendapatkan sosialisasi produk, proses pengajuan, verifikasi dokumen dan analisis kajian finansial dan operasional, penawaran dan negosiasi, penandatanganan kontrak kerja sama, pembayaran initial fee SPKLU oleh investor, pembangunan SPKLU, uji coba SPKLU, pendaftaran SPKLU di KESDM, lalu komersialisasi SPKLU dan pengoperasian. 

PLN tidak menyebutkan besaran biaya kerja sama ini dalam situsnya karena disesuaikan dengan kelas SPKLU yang dibangun dan jenis cas yang digunakan. Namun dalam sejumlah wawancara, kebutuhan modal minimal untuk SPBU listrik ini lebih dari Rp100 juta di luar tanah dan bangunan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper