Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Insentif Investasi IKN Molor Terus, Kapan Terbit?

Otorita IKN mengungkapkan perkembangan terkini terkait pembahasan rancangan aturan insentif investasi di IKN.
Proyek rumah susun atau rusun pekerja di IKN Nusantara - Dok. Kementerian PUPR.
Proyek rumah susun atau rusun pekerja di IKN Nusantara - Dok. Kementerian PUPR.

Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan aturan terkait insentif bagi investor di Ibu Kota Negara (IKN) tak kunjung terbit. Padahal, awalnya aturan tersebut bakal terbit sebelum akhir 2022.

Sekretaris Otorita IKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya, mengatakan mundurnya penerbitan aturan tersebut tidak disebabkan oleh kendala tertentu. Namun, aturan itu perlu benar-benar dibahas agar nantinya sesuai dan harmonis dengan peraturan yang ada.

Selain itu, aspek perumusannya juga harus dilakukan sebaik mungkin, sehingga saat ini tim perumus tengah bekerja untuk dapat memberikan aturan yang menarik dan sesuai kebutuhan yang diperlukan.

"Sebentar lagi inshaallah terbit ya. Harmonisasi rumusan sedang dilaksanakan terus, dan setelahnya diajukan ke Presiden. Mudah-mudahan bisa jadi kado awal tahun yang baik," kata Jaka kepada Bisnis, Minggu (1/1/2023).

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlill Lahadalia, mengatakan RPP rencananya akan diselesaikan pada Desember lalu. Namun, hingga pergantian tahun 2023, aturan tersebut belum kunjung terbit.

Bahlil menyampaikan, penyusunan RPP insentif investasi di IKN sebetulnya sudah tahap final. Namun, penyusunan RPP ini sedikit mundur dari target lantaran pemerintah tengah berfokus pada gelaran KTT G20 yang digelar 15-16 November lalu.

"RPP sebenarnya sudah mau final tapi kan karena kita dua minggu terakhir ini semua fokus di acara G20. Jadi nanti kita balik, kami akan selesaikan di bulan November. Ini harus selesai secepatnya," jelasnya.

Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono, mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif yang akan diberikan kepada para calon investor di IKN.

Dia memaparkan untuk tax holiday, bagi investor yang di bidang infrastruktur dan layanan umum dengan nilai investasi Rp5 miliar–Rp10 miliar pada tahap awal akan diberikan tax holiday selama 30 tahun.

Selanjutnya, pemerintah memberikan insentif berupa tax holiday untuk investor di bidang fasilitas ekonomi seperti pusat perbelanjaan dengan tax holiday selama 20 tahun.

Sementara itu, untuk kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang tertentu yang diberikan untuk investor di IKN Nusantara akan mendapatkan insentif berupa tax deduction 350 persen.

"Ini lah nanti yang akan kami tuangkan dalam PP investasi IKN yang saat ini sudah tahap finalisasi," kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper